Jumat, 5 September 2025

Nasib Manajer Perusahaan Tekstil di Karanganyar seusai Aniaya Karyawati, Korban Sempat Dibawa ke RS

Polres Karanganyar tak menahan manajer produksi sebuah perusahaan tekstil usai menganiaya karyawati. Korban disiram air teh hingga ditampar.

Penulis: Faisal Mohay
TribunKaltim
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang karyawati di Karanganyar menjadi korban penganiayaan oleh manajernya, Jumat (21/2/2025). Bibir ditampar, dipukul, hingga disiram air teh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan karyawati terjadi di sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Februari 2025 lalu.

Polres Karanganyar telah menetapkan manajer produksi berinisial W (59) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Minggu (18/5/2025).

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, mengatakan petugas k tak menahan warga Kecamatan Karanganyar tersebut meski berstatus tersangka.

“Penetapan dilakukan saat tersangka datang ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar. Karena kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kami memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” paparnya, Jumat (30/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia menambahkan W melakukan kekerasan fisik serta verbal ke korban di depan para karyawan.

Awalnya, korban berinisial SZ (49) ditanya oleh tersangka namun jawabannya dianggap tidak memuaskan.

“Tersangka awalnya menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis. Korban menjawab agar hal itu ditanyakan langsung ke orang yang bersangkutan,” tuturnya.

W kemudian menyiramkan air teh dan menampar korban.

Korban berupaya meninggalkan ruangan, namun W mengejar dan memukulnya.

“Belum puas, pelaku kemudian mengambil air putih dan kembali menyiramkan ke kepala korban,” lanjutnya.

Rekan kerja membawa korban ke Rumah Sakit Indo Sehat, Karanganyar dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca juga: Latih Mental Jadi Dalih Senior Aniaya Pratama Mahasiswa Unila saat Diksar hingga Berujung Tewas

Akibat perbuatannya, W dapat dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kompol Miftakul Huda meminta masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tak melakukan kekerasan.

“Jangan selesaikan masalah dengan kekerasan, karena bisa berujung pidana. Gunakan musyawarah dan kepala dingin,” tandasnya.

Penganiayaan Pesilat

Kasus penganiayaan juga dialami seorang pesilat di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 2022 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan