Nasib Manajer Perusahaan Tekstil di Karanganyar seusai Aniaya Karyawati, Korban Sempat Dibawa ke RS
Polres Karanganyar tak menahan manajer produksi sebuah perusahaan tekstil usai menganiaya karyawati. Korban disiram air teh hingga ditampar.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Tersangka penganiayaan berinisial T (50) sempet buron selama tiga tahun dan ditangkap di rumahnya pada Mei 2025.
Kanit 3 Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiyana, mengatakan tersangka bekerja di Papua selama masa pelariannya dan penyidik mendatangi rumahnya setelah mendapat kabar kepulangan tersangka.
Baca juga: Gara-gara Motor Disenggol, Pegawai BUMD di Bekasi Diduga Aniaya Sopir Truk
"Tersangka kabur ke Papua saat dilaporkan ke polisi tahun 2022 terkait penganiayaan," bebernya, Kamis (29/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Ia menambahkan tersangka sempat mendatangi korban untuk meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
"Tersangka T diringkus di rumahnya pada Rabu 14 Mei 2025 tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ini bukti bahwa kami tidak akan tinggal diam meski kasus sudah lama. Siapa pun yang melanggar hukum, pasti akan kami kejar,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.