Selasa, 30 September 2025

Kronologi Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya dan Peras Pemuda, Kini Dipatsus

Bripda A, oknum polisi Makassar, ditahan Propam setelah diduga menganiaya dan memeras pemuda. Korban dipaksa mengaku membawa tembakau gorila.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Bripda A, oknum polisi Makassar, ditahan Propam setelah diduga menganiaya dan memeras pemuda. Korban dipaksa mengaku membawa tembakau gorila. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar berinisial Bripda A dilaporkan melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap pemuda bernama Yusuf Saputra (20) asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menuai kecaman, mengingat seharusnya polisi menjadi teladan di masyarakat.

Menurut laporan yang diterima, insiden terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong, saat pasar malam ramai.

Yusuf mengaku ditangkap secara paksa oleh sekitar enam orang, termasuk Bripda A, yang menodongkan senjata dan memukulnya.

Ia ditangkap, dianiaya, dan dipaksa mengaku membawa tembakau gorila.

“Saya sedang nongkrong, tiba-tiba sekitar enam orang datang, menodongkan senjata ke kepala, dan langsung memukul saya. Salah satunya saya kenal, Bripda A,” ujar Yusuf, Jumat (30/5/2025).

Yusuf melanjutkan, ia dibawa ke lokasi sepi, diikat, dan mengalami penyiksaan selama hampir tujuh jam.

Yusuf baru dibebaskan setelah keluarganya menyerahkan uang kepada pelaku

Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, namun setelah tawar-menawar, keluarga Yusuf memberikan Rp1 juta karena takut akan keselamatan dirinya.

Tindakan Kepolisian

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan Bripda A telah diamankan.

Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Brigadir di Kalimantan Tengah Terlibat Jaringan Narkotika, Sidang Etik Menanti

"Jadi begini, ada dugaan anggota kami melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Saat laporan masuk, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Arya di Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) sore.

Bripda A kini ditahan dan menunggu proses sidang etik.

Arya menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

“Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya. Kita sudah amankan anggota yang bersangkutan dan masukkan ke sel,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Takalar dan Propam Polda Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved