Kamis, 18 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Terkait Kerusuhan saat Unjuk Rasa, Ada Anak di Bawah Umur 

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa

Editor: Dodi Esvandi
Divisi Humas Polri
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Sulsel. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Sulsel. 

Dalam konferensi yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), sebanyak 53 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Menurut Kombes Pol Didik Supranoto, dari total tersangka, 42 orang merupakan dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur. 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: 33 Kendaraan Dinas Pemkot Makassar Terbakar Saat Kerusuhan di DPRD: Berikut Daftar dan Harganya

Rincian Lokasi dan Tersangka

Berikut rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi kejadian:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 tersangka
  • Kejati Sulsel: 2 tersangka
  • Pos Lantas Fly Over & Alauddin serta Kantor DPRD Kota Makassar: 18 tersangka
  • Pelaku Hasutan via Media Sosial: 1 tersangka
  • Pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar: 4 tersangka
  • Kekerasan di Depan Kampus UMI: 3 tersangka
  • Pencurian Mesin ATM Bank Sulselbar: 10 tersangka
  • Kantor DPRD Kota Palopo: 2 tersangka

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, antara lain:

  • DPRD Provinsi Sulsel: batu, bambu, besi, balok, sekop, flashdisk berisi foto dan rekaman CCTV, serta tiga unit ponsel.
  • DPRD Kota Makassar: sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, mobil beserta barang curian, dan velg mobil.
  • Kasus ATM Sulselbar: tiga sepeda motor, satu bajaj, dua ponsel, satu vape, uang tunai Rp36,9 juta, satu mesin ATM, dua mata gurinda, dan empat kaset penyimpanan uang.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, antara lain: Pasal 187, 170, dan 406 KUHP terkait pembakaran dan pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian, dan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.

Kombes Pol Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan