Senin, 25 Agustus 2025

Oknum Polisi Pangkat Brigadir di Kalimantan Tengah Terlibat Jaringan Narkotika, Sidang Etik Menanti

Seorang oknum anggota polisi inisial B di Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews/net
OKNUM POLISI NARKOBA - Ilustrasi oknum polisi dan narkoba jenis sabu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan melibatkan oknum polisi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum anggota polisi inisial B di Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Oknum polisi tersebut diketahui berpangkat Brigadir.

Dia berdinas di Polda Kalteng yang membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, memastikan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng terkait penanganan kasus ini.

"Polda Kalteng akan memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan Kamis (29/5/2025).

Kombes Erlan menambahkan oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas.

"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegasnya

Penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP.

"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Kronologi Kasus

Bermula dari penangkapan tersangka ES di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, pada 17 Mei 2025.

Hasil tes urinenya positif mengandung sabu.

Dari hasil pengembangan, BNNP Kalimantan Tengah menggerebek toko "Nor Aini" di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi sabu.

Dalam penggerebekan itu, empat orang berhasil diamankan, yakni dua perempuan berinisial NA dan A, serta dua pria berinisial BP dan BM.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 57 paket sabu dengan berat kotor mencapai 45,96 gram.

NA mengakui telah menerima sekitar dua ons sabu dari ES, sebagian di antaranya sudah terjual.

Lantas, NA saat diinterogasi memberikan pengakuan mengejutkan, ia memesan sabu dari mantan suaminya, narapidana M alias B yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan