Sabtu, 16 Agustus 2025

Bertemu usai 10 Tahun Terpisah, Ayah di Musi Rawas malah Rudapaksa Anak Kandung hingga Trauma

Bocah usia 14 tahun harus mengalami trauma karena dirudapaksa ayah kandungnya di Maros, Sumatera Selatan, bahkan sampai berkali-kali pada Mei 2025.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Ahmad Zaimul Haq/Surya
ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN - Seorang ayah di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tega melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri secara berulang kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan pada Rabu (28/5/2025), hingga akhirnya sang pelaku ditangkap polisi pada Kamis (29/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TA (14), menjadi korban kekerasan seksual.

Mirisnya lagi, orang yang sudah merudapaksa korban adalah ayah kandungnya sendiri, G (40), warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Aksi bejat dilakukan G berulang kali saat korban menginap di rumah pelaku.

Adapun antara korban dengan pelaku sudah lama tidak bertemu.

Pasalnya, sejak korban berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh pelaku karena perceraian dengan ibunya 10 tahun silam.

"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunSumsel.com.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku

Usai 10 tahun tak jumpa, mereka pun akhirnya bertemu kembali, dan korban tinggal bersama pelaku.

Pada waktu itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah pelaku di Kecamatan STL Ulu Terawas.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain. 

Namun, korban yang tidak terima atas perbuatan bejat G, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek STL Ulu Terawas agar pelaku ditindaklanjuti. 

"Persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Ryan.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Simalungun Rudapaksa 3 Putrinya, Terbongkar Setelah Si Bungsu Mengadu ke Kakaknya

Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Kala itu, pelaku sempat mencoba kabur tetapi berhasil ditangkap dan dibawa oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 29 Mei 2025," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan