Bertemu usai 10 Tahun Terpisah, Ayah di Musi Rawas malah Rudapaksa Anak Kandung hingga Trauma
Bocah usia 14 tahun harus mengalami trauma karena dirudapaksa ayah kandungnya di Maros, Sumatera Selatan, bahkan sampai berkali-kali pada Mei 2025.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial TA (14), menjadi korban kekerasan seksual.
Mirisnya lagi, orang yang sudah merudapaksa korban adalah ayah kandungnya sendiri, G (40), warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Aksi bejat dilakukan G berulang kali saat korban menginap di rumah pelaku.
Adapun antara korban dengan pelaku sudah lama tidak bertemu.
Pasalnya, sejak korban berusia 4 tahun, ia sudah ditinggalkan oleh pelaku karena perceraian dengan ibunya 10 tahun silam.
"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Jogja Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Beraksi di Masjid dan Rumah Pelaku
Usai 10 tahun tak jumpa, mereka pun akhirnya bertemu kembali, dan korban tinggal bersama pelaku.
Pada waktu itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah pelaku di Kecamatan STL Ulu Terawas.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
Namun, korban yang tidak terima atas perbuatan bejat G, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek STL Ulu Terawas agar pelaku ditindaklanjuti.
"Persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Ryan.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Simalungun Rudapaksa 3 Putrinya, Terbongkar Setelah Si Bungsu Mengadu ke Kakaknya
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Kala itu, pelaku sempat mencoba kabur tetapi berhasil ditangkap dan dibawa oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 29 Mei 2025," lanjutnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku G dijerat Pasal 81 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi
Kejadian bermula pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban menginap di rumah pelaku.
Saat itu, korban sedang tidur di kamar di lantai dua sedangkan, sang ayah tidur di lantai bawah.
Pelaku kemudian membuka paku yang menempel pada papan bagian lantai dua yang terbuat dari papan dengan menggunakan martil.
Tujuannya untuk mempermudah pelaku masuk ke lantai dua ke kamar korban.
Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp dengan kalimat 'aku mintak', namun pesan hanya dibaca dan tidak dibalas oleh korban.
Baca juga: Alasan Ibu di Riau Perbolehkan Suami Rudapaksa Anak sejak 2014, Korban Lapor ke Tante
Tak menyerah, pelaku lantas mencoba menjalankan aksinya pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku terbangun dan langsung naik ke lantai dua.
Saat berada di kamar korban, pelaku melihat anaknya sedang tidur dengan posisi miring.
Tetapi, saat itu korban terbangun dan mengancam melaporkannya ke neneknya.
"Saat itu dijawab tersangka dengan ucapan 'adulah kalau mereka tahu, gek kau ku bunuh'. Disitulah aksi asusila pertama dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya.
Aksi kedua pelaku dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, dan terakhir dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setiap usai melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun, apabila dilaporkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Baru Bertemu Setelah 10 Tahun Berpisah, Pria di Musi Rawas Tega Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Eko Mustiawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.