Orang Partai Jadi Tersangka Prostitusi di Jateng, Ada Tarian Striptis di Tempat Karaoke Miliknya
Seorang tokoh politik sekaligus ketua partai tingkat Jawa Tengah berinisial BRS jadi tersangka kasus prostitusi. Dia sediakan hiburan tarian striptis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tokoh politik di Jawa Tengah berinisial BRS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi pada Selasa (3/6/2025).
Dikutip dari Tribun Jateng, BRS disebut oleh polisi merupakan ketua salah satu partai politik (parpol) ternama di tingkat Jawa Tengah.
"Ya tersangka pria. Inisial nanti ya kami rilis, intinya dia pemilik yang jadi tersangka. Masyarakat luas banyak yang kenal dia," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (3/6/2025).
Dwi menyebut BRS merupakan pemilik dari tempat karaoke bernama Mansion Executive Karaoke yang berada di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Adapun penetapan tersangka terhadap BRS setelah polisi melakukan penggerebekan terhadap tempat karaoke miliknya pada 27-28 Februari 2025 lalu.
Penggerebekan dilakukan karena tempat hiburan milik BRS menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis serta dugaan prostitusi.
Dwi mengungkapkan BRS memiliki peran dalam menerima hasil dari tempat karaoke tersebut.
Baca juga: LAPORAN KHUSUS Prostitusi di IKN Kaltim: Tarif Rp 400-700 Ribu, Full Service dan Bisa Nego
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap BRS. Dwi menuturkan BRS rencananya akan dipanggil pekan depan.
"Minggu depan akan kami panggil. (Bila mangkir?) Nanti ada prosesnya baik itu lewat panggilan pertama kedua dan seterusnya," terangnya.
Di sisi lain, BRS bukanlah tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Sebelumnya, ada seorang berinisial YS alias Mami U yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun dirinya berperan dalam mengatur aktivitas wanita penghibur di tempat karaoke milik BRS.
Dwi menuturkan berkas perkara dengan tersangka YS kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi.
Cuma 1 Kilometer dari Mapolda Jateng
Di sisi lain, ada fakta menarik yang meliputi kasus ini, di mana tempat karaoke bernama Mansion Executive itu tidak terlalu jauh dari Mapolda Jateng.
Berdasarkan laporan dari Tribun Jateng, jarak antara tempat karaoke dan Mapolda Jateng hanya satu kilometer.
Hal ini diketahui saat polisi melakukan penggerebekan pada bulan Februari 2025 lalu.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas membawa beberapa barang bukti seperti komputer, rekaman CCTV, dan dokumen.
Selain itu, belasan pekerja di tempat tersebut juga turut dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan.
Setelah penggerebekan dilakukan, polisi langsung melakukan penyegelan.
Kombes Dwi Subagio mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya hiburan tarian striptis yang disediakan oleh tempat karaoke tersebut.
"Kami juga sudah punya rekamannya berupa temuan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "BREAKINGNEWS Pemilik Mansion Executive Karaoke Resmi Jadi Tersangka Kasus Tari Telanjang di Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.