Jumat, 8 Agustus 2025

33 Anggota dari 11 Ormas di Jateng Diamankan, Polda: Terlibat Tawuran, Pungli, hingga Kekerasan

Polda Jateng mengamankan ratusan preman, di mana 33 di antaranya merupakan anggota dari 11 ormas.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
TANGKAP RATUSAN PREMAN - Polda Jawa Tengah menangkap ratusan preman selama operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung 12 Mei sampai 31 Mei 2025. Para preman tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025). Dari sebanyak 916 tersangka, 33 orang terhubung dengan 11 organisasi masyarakat (ormas). 

TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 916 preman di Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 pada 12-13 Mei 2025.

Dari 916 tersangka itu, 33 di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Anggota ormas itu berasal dari 11 kelompok berbeda, yakni:

  1. Pemuda Pancasila (PP);
  2. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya;
  3. Genk Los;
  4. Sanek;
  5. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 16;
  6. LSM Harimau;
  7. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI);
  8. Pagar Nusa:
  9. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Winongo;
  10. Squad Nusantara;
  11. Genk Santa Cruz Solo.

Wakil Kapolda Jateng, Brigjen Latif Usman, mengungkapkan ratusan tersangka, termasuk puluhan anggota ormas, ditangkap karena terlibat kasus berkedok preman maupun kekerasan lainnya.

"Iya, kami tangkap ratusan orang tersebut yang terlibat kasus berkedok preman atau bergaya preman."

"Mulai dari tawuran, penguasaan lahan, pungutan liar, dan tindakan kekerasan lainnya," ungkap Latif, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: DPR Kecam Ormas GPK yang Provokasi TNI Hingga Nyaris Bentrok: Tak Ada Ruang untuk Premanisme

Ia memastikan pihaknya akan terus memberantas tindak premanisme di Jateng, meski Operasi Aman Candi telah berakhir.

Latif mengatakan pemberantasan itu akan dilakukan secara kerja sama dengan Kodam IV Diponegoro hingga Kejaksaan Tinggi.

"Operasi preman tidak berhenti di sini. Pemberantasan tindakan premanisme bakal terus kita lakukan bersama tim Satgas meliputi Kodam IV Diponegoro (Komando Daerah Militer), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemrov (Pemerintah Provinsi) Jateng," jelasnya.

Anggota GRIB Rusak Lahan dan Curi Aset KAI

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2025, empat anggota GRIB Jaya Kota Semarang, ditangkap karena merusak dan mencuri aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Mereka adalah KA alias Anton, DW alias Tebo, JYO alias Ambon, dan HY.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat mandat yang diduga kuat ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.

Meski demikian, Dwi tidak merinci apa isi surat tersebut.

Ia hanya mengatakan, selain surat mandat, pihaknya juga menyita ponsel dan satu mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Aksi pengrusakan dan pencurian itu bermula saat PT KAI Daop IV Semarang menutup aset tanah kosong milik mereka pada Jul 2024.

Aset tanah kosong itu ditutup menggunakan seng, untuk menghindari penguasaan lahan secara ilegal.

Tapi, pada 29 Desember 2024, sejumlah anggota GRIB Jaya melakukan pengrusakan terhadap pagar seng itu.

Tak hanya melakukan pengrusakan, mereka juga mencuri beberapa barang.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," jelas Dwi, Senin (19/5/2025), dilansir Kompas.com.

Aksi para pelaku itu terekam CCTV dan kemudian dilaporkan PT KAI pada 3 Januari 2025 ke Mapolda Jawa Tengah.

"Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dwi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Daftar Nama Ormas yang Anggotanya Ditangkap Selama Operasi Preman di Jateng

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJateng.com/Lyz/Iwan Arifianto, Kompas.com/Muchamad Dafi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan