Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Satria Nanda dalam kasus penjualan narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Setelah itu, Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan AS.
Dari pemeriksaan tersebut, muncullah nama Satria Nanda yang saat aktif berpangkat Kompol.
Akhirnya, dia pun memang terbukti melakukan penjualan satu kilogram sabu dan berujung diproses hukum.
Anak Buah Satria Nanda Divonis Hukuman yang Sama
Setelah sidang Satria Nanda, giliran mantan anak buahnya yaitu eks Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi yang menjalani sidang vonis.
Dia pun divonis dengan hukuman yang sama dengan Satria Nanda yaitu penjara seumur hidup oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Shigit sebenarnya juga dituntut dengan hukuman yang sama yaitu hukuman mati oleh hakim seperti yang dilayangkan terhadap Satria Nanda.
Setelah persidangan, kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan, mengungkapkan adanya kemungkinan pihaknya mengajukan banding atas vonis hakim.
"Yang putusannya seumur hidup tadi kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu kami maksimal 7 hari kemungkinan besar kami akan banding," ungkap Harto.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Batam dengan judul "Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Batam/Ucik Suwaibah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.