Selasa, 30 September 2025

Siswi SD di Klungkung Bali Disekap Selama 3 Hari dan Digagahi Dua Pria

Keduanya dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.  Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial 

Laporan Tribun Bali Eka Mita Suputra 

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG – Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial.

Dua pelaku yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26), keduanya merupakan warga yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025, saat korban bertengkar dengan orang tuanya.

Keesokan harinya, Minggu, 1 Juni 2025, NKB nekat kabur dari rumah dan menghubungi teman-temannya melalui media sosial.

Salah satu temannya menjemput korban dan mengajaknya ke kawasan jembatan merah di eks Galian C, Desa Kusamba.

Baca juga: Miris, Bocah Rudapaksa Bocah di Bekasi, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku I Wayan AJ, yang sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial.

"Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan membujuk serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ungkap Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).

Dikenalkan ke Pelaku Kedua dan Diperkosa Lagi

Setelah memperkosa korban, I Wayan AJ kemudian mengenalkan korban kepada temannya, Putu ER.

Dengan modus serupa, Putu ER membawa korban ke rumahnya dan kembali membujuk serta memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.

"Pada 3 Juni 2025, pelaku Putu ER menyuruh korban pulang. Korban lalu menghubungi temannya lewat Messenger Facebook dan mengabarkan keberadaannya," jelas AKP Agus.

Ibu korban bersama seorang temannya segera menjemput korban di Desa Kusamba. Setibanya di rumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh dua pria tersebut. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menangkap dan menahan kedua pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan