Sabtu, 13 September 2025

Alasan Ayah FP Main Judi Online, Sempat Kerja Pengepul Buah dan Nasibnya Berubah seusai Anak Viral

Joko Suyoto ditangkap karena kasus judi online. Ayah penyanyi cilik asal Banyuwangi tersebut bermain judol sambil menjaga toko kelontong miliknya.

Penulis: Faisal Mohay
dok. Kompas
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Ayah penyanyi cilik di Banyuwangi terjerat kasus judi online. Mengaku sudah beberapa bulan main judol sambil jaga toko. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik berinisial FP yang sempat diundang ke Istana Negara pada tahun 2022 lalu.

Joko Suyoto ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (11/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan Joko Suyoto terlibat judi online dan kini telah berstatus tersangka.

"Tersangka ini mempunyai toko kelontong. Jadi mengisi waktu luang menunggui toko kelontong dengan bermain judol," paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Berdasarkan pengakuan Joko, judol baru dimainkan beberapa bulan terakhir.

Penyidik masih mendalami nilai transaksi yang dilakukan tersangka.

"Jenis judi online yang dilakukan oleh tersangka adalah judi mahjong," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti handphone serta bukti transaksi judol.

Istri tersangka sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah kami tunjukkan surat-surat terkait yang bersangkutan, tersangka langsung kami proses," tukasnya.

Akibat perbuatannya, Joko dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE.

Baca juga: 5 Fakta IG Gibran Ketahuan Follow Akun Judol: Kini di Unfollow, Setwapres Cepat-cepat Klarifikasi

"Ancaman hukumannya untuk pasal 303 adalah 10 tahun penjara," terangnya.

Tes urine sempat dilakukan untuk memeriksa penggunaan narkoba, tapi hasilnya negatif.

Diketahui, Joko sempat bekerja sebagai pengepul buah pinang.

Nasibnya berubah setelah anaknya viral menyayikan lagu 'Ojo Dibandingke' ciptaan Abah Lala.

Rumah Joko yang awalnya berdinding bambu sudah direnovasi dari hasil manggung FP.

Bahkan, Joko telah memiliki usaha toko kelontong di rumahnya.

Baca juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Istri Makelar Judol di Komdigi, Tas Bermerek-Mobil Harga Miliaran

Sementara itu, kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga Sugiyanto, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan atau penangguhan penahanan.

Hal tersebut dilakukan setelah melihat peluang dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian.

"Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja. Sementara yang dijadikan barang bukti masih HP," tukasnya.

Pihaknya akan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan menganalisa kasus ini.

"Kita harus menghormati azas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Penyanyi 'Ojo Bandingke' Banyuwangi Terjerat Judi, Siapkan Opsi Praperadilan atau Penangguhan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Aflahul Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan