Selasa, 30 September 2025

Fakta Kakak Jual Adik yang Masih SD kepada Pengusaha di NTB, Pelaku Disebut Pernah Jadi Korban

Seorang ibu rumah tangga jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di NTB. Ternyata dia juga pernah jadi korban dari pengusaha tersebut

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Tersangka MAA (baju pink) saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Selasa (10/6/2025). Kasubdit IV Direktorat RDitreskrimum Polda NTB masih melakukan pendalaman terkait indikasi pedofil terhadap MAA. 

TribunLombok.com mewartakan ES mempertemukan adiknya dengan MAA di salah satu hotel di Mataram.

Di hotel tersebut bocah 13 tahun tersebut jadi korban kekerasan seksual.

MAA juga memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada ES.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," kata Puje.

Ternyata aksi ini tak hanya terjadi sekali.

Total sudah empat kali dengan tiap korban melayani pelaku, ES dibayar Rp1-2 juta.

MAA Jadi Tersangka

Sementara itu, MAA kini telah jadi tersangka dalam kasus eksploitasi anak.

ES, kakak korban, juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Ni Made Pujewati kepada TribunLombok.com mewartakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait adanya indikasi pedofil terhadap MAA.

"Kami identifikasi kembali apakah masuk dalam kategori pedofil atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Identifikasi Dugaan Pedofil Pengusaha Pemesan Bocah SD di Mataram

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved