Selasa, 30 September 2025

IRT dan Pengusaha di NTB Terancam 12 Tahun Penjara karena Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Inilah nasib seorang ibu rumah tangga yang jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB. Tarancam penjara 12 tahun

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ES diringkus polisi karena menjual adiknya sendiri ke seorang pengusaha berinisial MAA.

Korban yang berusia 13 tahun tersebut dijual untuk melayani napsu bejat MAA, pengusaha di Kota Mataram.

Kini, ES dan MAA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Meski telah ditetapkan tersangka, ES tidak ditahan karena masih memiliki bayi yang baru berumur dua bulan.

Sementara MAA sudah ditahan di Polda NTB.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami soal indikasi pedofil terhadap MAA.

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil, atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," ujarnya kepada TribunLombok.com, Selasa (10/6/2025).

Kedua tersangka pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Ia juga menceritakan bahwa ES melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi adiknya dengan uang.

"Mengajak menjanjikan akan diberikan hadiah atau suatu barang dengan cara setelah disetujui atau diterima oleh adiknya, karena detail tidak diketahui oleh adiknya," ujar Puje.

Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD diajak ke sebuah hotel untuk bertemu dengan MAA.

Baca juga: Fakta Kakak Jual Adik yang Masih SD kepada Pengusaha di NTB, Pelaku Disebut Pernah Jadi Korban

Di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram tersebut, MAA melakukan kekerasan seksual.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," lanjut Puje.

Mengutip TribunLombok.com, ternyata ES sudah menjual adiknya sebanyak empat kali.

Setiap pertemuan, ES mendapatkan uang dari MAA sebesar Rp1-2 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan