Senin, 29 September 2025

IRT dan Pengusaha di NTB Terancam 12 Tahun Penjara karena Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Inilah nasib seorang ibu rumah tangga yang jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB. Tarancam penjara 12 tahun

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Sumadi mengatakan, pihaknya sebelumnya sempat melakukan pelacakan setelah mendengar adanya kasus ini.

"Kami melakukan pelacakan, kami juga berkoordinasi dengan teman-teman di Polda," ujar Joko, Selasa (10/6/2025).

Setelah melakukan investigasi, LPA pun mendapatkan nama seorang pria berinisial MAA

"Kami sodorkan satu nama kepada korban dan dia mengakui yang melakukan adalah itu (MAA)," kata Joko kepada TribunLombok.com.

Ia menuturkan, saat ini korban tengah berada di rumah aman dan pendidikan korban dijamin olehnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Iming-iming Uang Jutaan Rupiah, Modus Kakak Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

(Tribunnews.com, Muhamamd Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan