IRT dan Pengusaha di NTB Terancam 12 Tahun Penjara karena Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak
Inilah nasib seorang ibu rumah tangga yang jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB. Tarancam penjara 12 tahun
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Sumadi mengatakan, pihaknya sebelumnya sempat melakukan pelacakan setelah mendengar adanya kasus ini.
"Kami melakukan pelacakan, kami juga berkoordinasi dengan teman-teman di Polda," ujar Joko, Selasa (10/6/2025).
Setelah melakukan investigasi, LPA pun mendapatkan nama seorang pria berinisial MAA
"Kami sodorkan satu nama kepada korban dan dia mengakui yang melakukan adalah itu (MAA)," kata Joko kepada TribunLombok.com.
Ia menuturkan, saat ini korban tengah berada di rumah aman dan pendidikan korban dijamin olehnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Iming-iming Uang Jutaan Rupiah, Modus Kakak Jual Adik ke Pengusaha di Mataram
(Tribunnews.com, Muhamamd Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.