Pembunuhan Mahasiswa Aceh, Zulfurqan Dituntut Mati Usai Tikam Anak Kos demi Uang Pulang
Zulfurqan dituntut mati usai membunuh mahasiswa di kos Jeulingke demi uang pulang kampung. Motifnya: ekonomi.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang masyarakat Aceh kini memasuki babak akhir di meja hijau.
Zulfurqan (20), terdakwa pembunuhan mahasiswa di sebuah kamar kos kawasan Jeulingke, Banda Aceh, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (12/6/2025).
Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Azhari, dengan anggota Muhklis dan Nelly Maisuri Lubis.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengungkapkan bahwa terdakwa dijerat dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman yang diminta adalah hukuman tertinggi, yakni pidana mati.
“Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas harta benda korban, baru menghilangkan nyawanya,” kata Kadafi.
“Terdakwa dijatuhkan pidana pokok yakni pidana mati,” sambungnya.
Baca juga: Deretan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indonesia, Adik Bunuh Kakak dan Keluarganya di Kediri
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada para saksi.
Di ruang sidang, Zulfurqan hanya tertunduk lesu saat mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa.
Saat Majelis Hakim menanyakan apakah ia menerima tuntutan tersebut, Zulfurqan—setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya—memilih untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang pledoi dijadwalkan digelar Kamis pekan depan, 19 Juni 2025.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menyebut bahwa tuntutan mati dijatuhkan bukan semata karena modus, tetapi lebih pada akibat fatal dari tindakan pelaku.
“Kita melihat dari pengakuan terdakwa dan hasil persidangan,” ucap Isnawati.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilakukan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung, mengingat kasus ini termasuk dalam kategori perkara penting.
“Ditunda itu karena kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Dan hari ini sudah final tuntutannya,” pungkasnya.
Motif: Demi Pulang Kampung
Tragedi berdarah ini bermula dari niat Zulfurqan untuk pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Peudada, Bireuen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.