Minggu, 28 September 2025

Pembunuhan Mahasiswa Aceh, Zulfurqan Dituntut Mati Usai Tikam Anak Kos demi Uang Pulang

Zulfurqan dituntut mati usai membunuh mahasiswa di kos Jeulingke demi uang pulang kampung. Motifnya: ekonomi.

Editor: Glery Lazuardi
SERAMBI INDONESIA
HUKUMAN MATI PEMBUNUH MAHASISWA DI ACEH - Zulfurqan hanya tertunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

Karena takut korban terbangun, ia mengambil pisau dapur yang tergeletak di dekat kasur, lalu langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam leher, bahu, serta dada sebanyak tiga kali. Pisau sampai patah, dan korban tak sempat melawan.

Setelah membunuh, pelaku sempat hendak membawa HP korban, namun akhirnya kabur tanpa sempat mengambil barang apa pun.

“Dia diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegas Fadillah.

Kini, publik menanti vonis hakim yang akan menentukan nasib akhir Zulfurqan.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran keras soal bahaya keputusasaan yang berujung kriminalitas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan