Pembunuhan Mahasiswa Aceh, Zulfurqan Dituntut Mati Usai Tikam Anak Kos demi Uang Pulang
Zulfurqan dituntut mati usai membunuh mahasiswa di kos Jeulingke demi uang pulang kampung. Motifnya: ekonomi.
Editor:
Glery Lazuardi
Karena takut korban terbangun, ia mengambil pisau dapur yang tergeletak di dekat kasur, lalu langsung naik ke atas tubuh korban dan menikam leher, bahu, serta dada sebanyak tiga kali. Pisau sampai patah, dan korban tak sempat melawan.
Setelah membunuh, pelaku sempat hendak membawa HP korban, namun akhirnya kabur tanpa sempat mengambil barang apa pun.
“Dia diancam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara, atau hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tegas Fadillah.
Kini, publik menanti vonis hakim yang akan menentukan nasib akhir Zulfurqan.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran keras soal bahaya keputusasaan yang berujung kriminalitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.