Tidak Punya Akta Lahir, Anak Berusia 8 Tahun di Situbondo Jatim Terancam Tak Bisa Sekolah
Siti Norfatilah (8), warga Situbondo, Jawa Timur tidak memiliki akta lahir dan Kartu Keluarga (KK) karena orangtuanya hanya nikah siri.
Editor:
Erik S
"Dari koordinasi itu, ternyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.
Terkait kelengkapan tersebut, Janur mengatakan, administrasi kependudukan yang belum ada diproses dan diselesaikan, karena dibutuhkan pada penentuan ijazah.
"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya. (Izi Hartono)
Penulis: Alga
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak
Sumber: Tribun Jatim
BBM Langka di Jember Dampak Penutupan Jalur Gumitir, Bupati Keluarkan Edaran Belajar Daring |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Gunakan Kurikulum Nasional Plus, Mencakup 3 Program Utama |
![]() |
---|
Kondisi Nenek Nortaji setelah Ditelantarkan Anaknya di Probolinggo, Keluarga Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sosok SR, Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Teman Lama yang Simpan Dendam |
![]() |
---|
Curi Kotak Amal Musala, Pegawai Pemerintah di Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.