Rabu, 13 Agustus 2025

Tidak Punya Akta Lahir, Anak Berusia 8 Tahun di Situbondo Jatim Terancam Tak Bisa Sekolah

Siti Norfatilah (8), warga Situbondo, Jawa Timur tidak memiliki akta lahir dan Kartu Keluarga (KK) karena orangtuanya hanya nikah siri.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Gani
TERKENDALA DAFTAR SEKOLAH - Ilustrasi Siti Norfatilah (8), warga Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa mendaftar sekolah karena tidak memiliki akta lahir. 

"Dari koordinasi itu, ternyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.

Terkait kelengkapan tersebut, Janur mengatakan, administrasi kependudukan yang belum ada diproses dan diselesaikan, karena dibutuhkan pada penentuan ijazah.

"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya. (Izi Hartono)

Penulis: Alga

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan