Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Suasana Ruang Tahanan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman di Rutan Kupang: Ditempatkan Sendiri
Fajar Lukman ditahan sendirian di ruang aman Rutan Kupang, usai ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang sejak Selasa, 10 Juni 2025.
Per Rabu (18/6/2025), ia telah menjalani satu minggu masa penahanan dalam ruang khusus demi alasan keamanan.
Fajar ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Penyidik Polda NTT menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan pengawalan ketat, dan kini ia mendekam di sel aman yang terpisah dari tahanan lain.
Baca juga: Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan, Kenal Keluarga Korban

Kepala Rutan Kupang, J B Sinurat, menyampaikan bahwa ruang tahanan Fajar tidak berbeda secara fasilitas dari ruang tahanan lainnya, namun ia ditempatkan sendirian untuk menghindari potensi keributan.
Fasilitas yang tersedia mencakup kamar mandi, WC pribadi, serta matras tidur.
Tidak ada televisi di ruang tersebut.
“Karena status beliau sebagai mantan Kapolres, maka demi keamanan, kami tempatkan di ruang yang tidak tersentuh warga binaan lain. Ini langkah antisipasi,” kata Sinurat, Rabu (18/6/2025).
Pihak rutan telah mengimbau seluruh petugas agar memberi pelayanan setara tanpa diskriminasi, namun tetap mengedepankan keselamatan tahanan.
Biasanya, kata Sinurat, mantan aparat yang ditahan bisa menimbulkan reaksi keras dari warga binaan lainnya.
“Kalau kita tempatkan di mapenalin (ruang pengenalan lingkungan), pasti sudah ramai. Jadi penempatan saat ini bertujuan menjaga kondusifitas,” tambahnya.
Rencana ke depan, pihak Rutan Kupang akan secara bertahap mengenalkan Fajar kepada warga binaan lain.
Proses ini akan dimulai melalui kegiatan senam atau aktivitas rutin lainnya, dengan pendampingan ketat dan sosialisasi terlebih dahulu.
“Saat ini kondisi kesehatan dan psikologis beliau masih baik. Tidak ada keluhan berarti. Baru kemarin dapat kunjungan pertama dari istrinya,” ujarnya.
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
Diketahui, kasus yang menjerat Fajar Lukman tergolong berat dan melibatkan penyebaran konten kekerasan seksual di dark web.
Ia diduga menggunakan kekuasaan dan tipu daya untuk mendekati para korban, serta menjadikan pertemuan sebagai bagian dari pola terencana.
Korban dalam kasus ini adalah IBS (6), MAN (16), dan WAF (13). Fajar dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU ITE dengan pasal-pasal berlapis.
Masa penahanan awalnya ditetapkan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 Juni 2025.
Pihak kejaksaan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Penyidikan terhadap dugaan rekaman yang disebar di dark web juga masih berjalan intensif.
Kini publik menanti proses hukum berjalan transparan dan adil, serta berharap perlindungan maksimal terhadap para korban dapat segera diwujudkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Diberikan Ruangan Khusus demi Keamanan & Keselamatan di Rutan Kupang,
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Dijerat Pasal Berlapis Kasus Anak Dibawah Umur,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.