Jumat, 12 September 2025

Nasib Suami yang KDRT Istri di Surabaya, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

NH (49), warga Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Nuryanti
Tribun Bali/Prima
ILUSTRASI KEKERASAN - NH (49), warga Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dalam kasus ini merupakan istri pelaku, IN (49), ibu dari tiga anak dan sekaligus nenek dari dua cucu.  

TRIBUNNEWS.COM - NH (49), warga Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban dalam kasus ini merupakan istri pelaku, IN (49), ibu dari tiga anak dan sekaligus nenek dari dua cucu. 

Peristiwa pemukulan itu dilakukan pelaku di depan anak mereka sendiri, lokasinya di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NH terbukti melakukan serangkaian tindakan penganiayaan berujung pada KDRT terhadap istrinya.

Setelah menjalani penyelidikan, ternyata aksi KDRT itu sudah terjadi berulang kali hingga puncaknya pada Senin (16/6/2025) lalu. 

Salah satu anak korban, MA (22), merekam momen perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh ayahnya tersebut.

Kemudian, video itu diunggah di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak, mulai dari instansi pemerintahan setempat hingga kepolisian. 

"Yang merekam anak kandungnya sendiri. Karena mungkin anaknya merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ujar Edy, dilansir Surya.co.id, Kamis (19/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, KDRT yang terjadi merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya sehari-hari.

Sampai akhirnya pelaku gelap mata dan nekat melakukan penganiayaan seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka. 

Akibat perbuatannya, NH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 juta.

Baca juga: Sosok NH, Suami di Surabaya KDRT Istri Diviralkan sang Anak, Dianggap Pelit pada Keluarga

"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi cekcok dan emosi." 

"Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban," terang Edy.

Menurutnya, korban sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar suaminya karena merasa takut. 

Selama 28 tahun pernikahan mereka, korban enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain. 

Cerita Anak Korban

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan