Senin, 25 Agustus 2025

Anak Aniaya Ibu di Bekasi

Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Tak Cuma Sekali Beraksi, Korban Sampai Merasa Terancam Setiap Bertemu

Inilah pengakuan Meilanie, ibu yang dianiaya anaknya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebut merasa terancam apabila ada Ezra

Dokumentasi Polres Bekasi Kota
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan ibu kandung (kiri) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (22/6/2025). Inilah pengakuan Meilanie, ibu yang dianiaya anaknya sendiri di Kota Bekasi, Jawa Barat, merasa terancam. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan, korban dipukuli saat berada di teras rumah.

"Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah," katanya.

Pelaku lantas meminta ibunya untuk meminjam motor milik tetangga supaya bisa digunakan untuk pergi bermain.

Namun, korban menolaknya karena merasa tidak enak apabila terus-terusan meminjam.

Korban pun menyarankan anaknya untuk menggunakan sepeda yang ada di rumah.

Hal tersebut memicu amarah pelaku.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya.

Bahkan, saat korban berpindah tempat untuk menghindari pelaku, Ezra mengambil pisau dan mengancam ibunya sendiri.

Beruntung, tak lama kemudian warga dan petugas keamanan komplek datang.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.

Baca juga: Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Anggota DPR Desak Polisi Perkuat Tindakan Preventif

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Ibu di Bekasi Kerap Dianiaya Anak Kandung yang Temperamental

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Alfarizy Ajie Fadhillah)(TribunBekasi.com, Rendy Rutama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan