Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Anggota DPR Desak Polisi Perkuat Tindakan Preventif

Polisi diminta menggencarkan upaya preventif dan lebih sigap melakukan pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti terjadi di Bekasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
handout
CEGAH KDRT - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi menggencarkan upaya preventif dan lebih sigap melakukan pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti kasus anak menganiaya ibu kandung di Bekasi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi menggencarkan upaya preventif dan lebih sigap melakukan pencegahan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini disampaikan Abdullah menyikapi kasus KDRT yang dilakukan Moch Ihsan (22) kepada Ibu kandungnya berinisial MS (46) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pencegahan peristiwa KDRT mesti lebih digencarkan, agar tidak banyak pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian,” ujar Abduh, Senin (23/6/2025).

Maraknya kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan, menurut politisi PKB tersebut tidak cukup hanya ditangani dengan tindakan represif atau memenjarakan pelaku.

Kasus KDRT serupa Ihsan, kata Abduh banyak terjadi ditengah-tengah masyarakat, namun kasusnya tidak viral seperti kasus Ihsan tersebut.

“Saya meminta kepolisian memberikan edukasi guna mencegah KDRT. Ini adalah fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia diantaranya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dalam masyarakat,” ujar Abduh.

Bentuk tindakan preventif ini, menurut Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI dapat dilakukan kepolisian melalui langkah konkret seperti menguatkan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), kemudian patroli berbasis intelijen sosial, dan membentuk sistem pelaporan dini yang mudah dilakukan masyarakat.

Selain penguatan internal tersebut, lanjut Abduh, tindakan preventif terhadap KDRT juga mesti dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Misalnya, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pemerintah daerah, mulai dari dinas terkait, kelurahan, RT, RW, lembaga layanan korban dan lain-lain,

Baca juga: Terungkap Penyebab Anak Aniaya Ibu Kandung di Bekasi, Begini Tampang Pelakunya

“Dengan penguatan internal kepolisian dan kolaborasi bersama berbagai pihak, harapannya polisi tidak lagi sekadar menunggu laporan, tetapi dapat aktif mendeteksi potensi KDRT dari laporan jejaring masyarakat dan pemangku kepentingan pada lingkungan sekitar,” jelasnya.

“Tak boleh ada satu pun warga negara, apalagi ibu kandung sendiri menjadi korban KDRT karena kelengahan sistem. Dengan memperkuat tindakan preventif atau pencegahan, semoga masa depan yang lebih aman dan beradab dapat diwujudkan untuk semua keluarga Indonesia,” kata Abduh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved