Selasa, 30 September 2025

Sosok Apri, Satpam Jadi Tersangka usai Amankan Pembuat Onar, Warga Buat Petisi, Ketua RW Kasihan

Berikut sosok Apriyana Nasrulloh, satpam di Kota Sukabumi jadi tersangka usai amankan pembuat onar, dibela warga.

TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). Berikut sosok Apri 

TRIBUNNEWS.COM - Apriyana Nasrulloh, satpam di Kota Sukabumi, Jawa Barat, jadi tersangka setelah mengamankan pembuat onar.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (9/4/2025).

Apri merupakan satpam di perumahan tersebut.

Ia berusaha menjaga keamanan dengan meringkus orang tak dikenal (OTK) yang membuat onar di rumah warga.

Belakangan diketahui, OTK tersebut mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.

Namun, Apri justru dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 oleh penyidik Polsek Baros.

Kejadian yang menimpa Apri ini membuat warga Perumahan Genting Puri merasa iba.

Mereka membuat petisi menuntut polisi mencabut status tersangka terhadap Apri.

Ketua RW 08, Kelurahan Baros, Kunang Kuswandi, mengatakan petisi warga secara tertulis beserta tanda tangan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Saya pribadi sebagai Ketua RW intinya kita memperjelas satpan ini bertugas menjaga keamanan lingkungan."

"Wajar seorang satpam melakukan tindakan ketika ada orang tidak dikenal membuat keonaran," ujarnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Keluarga Dinda Curiga, Satpam SJ Mutilasi Tubuh Korban Pakai Mesin di Pabrik Tempat Ia Bekerja

Kunang mengaku kasihan terhadap Apri. Saat kejadian, Apri tentu mendapat tekanan dari warga untuk mengamankan orang yang membuat onar tersebut.

"Intinya kita minta perkara ini dicabut. Kasihan juga ini tanggung jawabnya besar dan ditekan warga untuk mengamankan."

"Bagi kami juga jelas ini sudah membantu untuk mengamankan wilayah saya di RW 08." bebernya.

Menurutnya, di mata hukum tidak ada perkara yang tidak dapat dituntaskan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved