Jumat, 15 Agustus 2025

Berita Viral

Nasib Aiptu Rudi yang Palak Pemotor Rp100 Ribu: Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus

Inilah nasib personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara sepeda motor di Kota Medan.

Istimewa/Tribun-Medan.com
PUNGLI - Sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial, Rabu (25/6/2025). Sosok yang melakukan pungli adalah personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

Akibat tindakannya itu, Aiptu Rudi kena sanksi dari Polrestabes Medan.

Berdasarkan video yang diterima Tribun Medan, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Kronologi Pemalakan

Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Saat diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.

Akibat akan ditilang, perempuan itu menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Baca juga: Sosok AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Polwan Jadi Kapolres Sragen, Suaminya Polisi Pangkat Kombes

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan