Berita Viral
Nasib Aiptu Rudi yang Palak Pemotor Rp100 Ribu: Dihukum Guling-guling, Lalu Kena Patsus
Inilah nasib personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengendara sepeda motor di Kota Medan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.
Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Terancam Mutasi
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.
Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."
"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pungli Rp100 Ribu ke Pengendara, Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal, Lalu Dipatsus.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.