Profil dan Sosok
Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan
Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu. Uang itu katanya dipakai untuk beli sarapan.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Aiptu Rudi Hartono, anggota Polrestabes Medan yang memalak pemotor sebesar Rp 100 ribu.
Aksi tak pantas dilakukan oleh seorang anggota polisi bernama Aiptu Rudi Hartono.
Ia melakukan pungutan liar (pungli) seorang pengendara sepeda motor yang tampak melawan arah.
Kepada si pengendara, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti tilang.
Aksi pemalakan yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono itu terekam kamera dan akhirnya viral di media sosial.
Sosok Aiptu Rudi Hartono

Aiptu Rudi Hartono adalah seorang polisi yang bertubuh gempal yang bertugas di Satlantas Polrestabes Medan.
Tidak diketahui secara persis, sejak kapan Aiptu Rudi Hartono bergabung dengan Korps Bhayangkara.
Rudi Hartono saat ini menyandang Aiptu alias Ajun Inspektur Polisi Satu yang merupakan pangkat tertinggi dalam golongan Bintara Tinggi Polri.
Pangkat Aiptu berada satu tingkat di atas Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan satu tingkat di bawah Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Tanda Pangkat yang disematkan pada Aiptu Rudi Hartono adalah dua buah balok bergelombang berwarna perak.
Gaji Aiptu Rudi Hartono
Gaji polisi bintara ditentukan oleh pangkat dan masa kerjanya. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, maka penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Baca juga: Sanksi Polisi Pelanggar Etik Disorot: Positif Narkoba Dihukum Salat, Pakai Helm usai Gadai Motor
Merujuk pada Rudi Hartono yang berpangkat Aiptu, setiap bulan, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400.
Hal ini sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang rincian gaji polisi bintara sesuai pangkatnya.
Selain gaji pokok, Aiptu Rudi Hartono juga berhak memperoleh beberapa tunjangan. Salah satunya tunjangan kinerja.
Untuk pangkat Aiptu yang masuk ke dalam kelas jabatan 7, tunjangan kinerjanya mencapai Rp 2.928.000.
Selain tunjangan kinerja, sebagai anggota Bintara Polri, Aiptu Rudi Hartono juga masih mendapatkan tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi polisi:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural Polri dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: Besarannya sesuai penempatan.
Kronologi Aiptu Rudi Hartono Palak Masyarakat

Adapun peristiwa Aiptu Rudi Hartono memalak seorang pengendara terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, seorang pengendara wanita melintas di jalan tersebut dengan lawan arah dan diberhentikan oleh Aiptu Rudi Hartono.
Padahal saat itu, Aiptu Rudi Hartono sedang tidak sedang dalam tugas razia. Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru hendak ke pasar yang lokasinya tak jauh. Pengendara itu lantas menelepon seseorang agar tidak ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi Hartono meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang. Bahkan dalam video yang beredar, ia tampak mengambil uang tunai Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, apa yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang. Ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," kata Kombes Ferry dikutip dari Tribun-Medan.com.
Atas tindakannya, Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu Rudi Hartono karena telah melanggar kode etik profesi polisi.
Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal, di bawah terik matahari. Hukuman fisik ini dilaksanakan di Polrestabes Medan pada Rabu (25/6/2025) siang.

Saat dihukum, Aiptu Rudi Hartono mengenakan seragam polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.
Setelah berguling-guling, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan.
Anggota Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi lainnya, Aiptu Rudi Hartono terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono.
Ia juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.
Pengakuan Aiptu Rudi Hartono
Sementara itu, Aiptu Rudi Hartono mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang memalak pengendara motor.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FOTO-FOTO Aiptu Rudi Hartono Dihukum Usai Viral karena Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara Motor
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Profil Suyudi Ario Seto, Resmi Jabat Kepala BNN RI, Kini Berpangkat Jenderal Polisi Bintang Tiga |
---|
Profil Brigjen Pol Hengki, Kapolda Banten yang Anggotanya Diduga Pukuli Pelajar dan Wartawan |
---|
Profil Rio Ngumoha, Pahlawan Liverpool saat Bungkam Newcastle United |
---|
Profil Jazlyn Kayla Firyal, Sergio Ramos-nya Timnas Putri Indonesia di Piala AFF Wanita U16 2025 |
---|
Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.