Selasa, 28 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Pegawai BUMN Bunuh Istri Karyawan Bank di Banyuwangi, Motif Keuangan Kantor Bernilai Besar

Sosok GDF, pegawai BUMN di Banyuwangi, ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman berat setelah bunuh istrinya

TribunMadura.com/Aflahul Abidin
PEMBUNUHAN - Polisi menggelar olah TKP di rumah pasutri lokasi pembuhuhan di Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Senin (20/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • GDF pegawai BUMN di Banyuwangi terancam hukuman berat setelah membunuh istri karyawan bank
  • Motif pembunuhan diduga didasari oleh keuangan kantor bernilai besar
  • Selain itu, dugaan keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman juga tengah ditelusuri

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah kehidupan yang tampak tenang, seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banyuwangi, Jawa Timur, GDF (41), mendadak menjadi sorotan publik setelah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Kasus ini terjadi pada 20 Oktober 2025, dan mengejutkan banyak pihak karena pelaku dikenal sebagai sosok yang harmonis dalam rumah tangga.

Sosok GDF, yang bekerja sebagai pegawai BUMN di Banyuwangi, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan pidana mati jika terbukti pembunuhan berencana.

Kejadian ini tidak hanya mengungkap sisi gelap dari kehidupan pribadi seorang pegawai negeri, tapi juga menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang bisa menimpa siapa saja, bahkan di kalangan profesional.

GDF, seorang karyawan lembaga keuangan milik negara, selama ini dikenal sebagai ayah dan suami yang bertanggung jawab.

Ia telah menikah dengan korban, BW (52), selama lebih dari 14 tahun dan memiliki satu anak bersama yang kini duduk di bangku SMP kelas 1.

Korban sendiri adalah pegawai bank swasta BCA yang aktif dalam kegiatan sosial seperti PKK dan pengajian.

Pasangan ini bahkan baru saja kembali dari liburan bersama rombongan kantor ke Bali, yang membuat warga sekitar tak menyangka tragedi ini bisa terjadi.

Namun, di balik citra harmonis itu, ternyata ada masalah, memicu aksi nekat GDF.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk tetangga dan rekan kerja, serta mengamankan barang bukti utama berupa pisau dapur yang digunakan.

Kasus ini juga melibatkan pemeriksaan jejak digital ponsel pelaku dan korban untuk mengungkap fakta lebih dalam.

Baca juga: Demi Transfer Uang ke Suami di Kampung, Wanita di Bali Nekat Bawa Kabur Motor Majikan

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, GDF dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan undang-undang KDRT.

Jika terbukti ada perencanaan, maka bisa dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023 tentang KUHP baru, dengan hukuman hingga mati atau seumur hidup. 

"Namun, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta baru bahwa peristiwa ini direncanakan, maka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana," kata Rama, Selasa (21/10/2025), dikutip dari TribunMadura.com.

Pasal pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menyatakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved