Nasib Pria di Boyolali yang Hamili Bocah 12 Tahun, Ngaku Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Seorang gadis 12 tahun dihamili pria berusia 23 tahun .Pelaku ngaku tak tahu kalau korban masih 12 tahun. Kini, ia terancam 15 tahun penjara
Saat itu, DPA pernah melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan 21 tahun.
Namun, kasus tersebut selesai secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
Kini, DPA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, DPA disangkakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar," pungkas AKBP Rosyid.
Pencabulan di Mojokerto
Aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebelumnya juga terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Seorang siswi kelas 5 SD jadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, FF (32).
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJatim.com, kini pelaku telah diamankan jajaran Polres Mojokerto.
"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Mojokerto Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Tak hanya Sekali
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Minggu (1/6/2025) saat korban berganti baju di kamar mandi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi saat putrinya tengah ganti baju lalu melakukan pencabulan.
"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.
Korban pun menghampiri ibunya di ruang tamu sambil menangis dan menceritakan sudah lima kali dicabuli pelaku.
"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.