Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok Iwan, Kades Babakanpari Minta 7 Tersangka Perusakan di Cidahu Tak Ditahan, Jaminkan Dirinya

Berikut sosok Iwan Gunawan, Kades Babakanpari minta 7 tersangka perusakan rumah di Cidahu tak ditahan. Ia bahkan menjaminkan dirinya.

M Rizal Jalaludin
PERUSAKAN DI CIDAHU - Warga saat audensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. Warga meminta agar 7 tersangka perusakan rumah tidak ditahan, Rabu (2/7/2025). Permintaan itu juga disampaikan oleh Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan. Berikut sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, kepala desa hingga masyarakat meminta agar Kapolres Sukabumi tidak menahan tujuh tersangka.

Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian di Aula Kantor Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Rabu (2/7/2025).

Kepala Desa (Kades) Babakanpari, Iwan Gunawan turut menyampaikan permohonan itu.

Tak banyak informasi tentang Iwan Gunawan saat Tribunnews.com mengetikkan namanya di mesin pencarian Google.

Berdasarkan website resmi Desa Babakanpari, tercatat Iwan Gunawan merupakan kepala desa yang menjabat selama dua periode yakni, 2009-2015 dan 2016-2022.

Tak ada keterangan lebih lanjut terkait jabatannya saat ini, apakah masih sebagai Kepala Desa Babakanpari atau mengemban tugas lain.

Namun, dalam sejumlah wawancara dengan media, disebutkan Iwan Gunawan merupakan Kepala Desa Babakanpari.

Dalam kasus perusakan rumah di Cidahu, Iwan mengaku dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya merupakan warganya.

Adapun alasan Iwan meminta para tersangka tak ditahan lantaran mereka merupakan tulang punggung keluarga.

"Kita pahami memang salah tapi saya sebagai Kepala Desa tentunya harapan dari masyarakat, meminta untuk pertolongan."

Baca juga: Kronologi Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Berawal dari Aduan Warga, Korban Rugi Rp50 Juta

"Jadi masyarakat terutama yang ditahan meminta upaya ini bagaimana dimediasi dengan kebijakan," ujar Iwan kepada Tribunjabar.id setelah audensi.

Sebagai kepala desa, Iwan pun membela warganya. Menurutnya, saat kejadian, warganya hanya ikut-ikutan.

Ia menambahkan, lokasi perusakan berdekatan dengan batas desa yang terhalang jalan.

"Mereka spontan. Saya harapkan ada penangguhan kebijakan, sehingga hal ini tidak terulang lagi dan kami menjaga hal tersebut," jelas Iwan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan