Sound Horeg Difatwa Haram di Jawa Timur, MUI Jatim: yang Isinya Takbir Saja Tidak Boleh
MUI Jawa Timur tanggapi fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh ulama NU di Pasuruan, Jawa Timur
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sound horeg di Jawa Timur jadi polemik, terlebih baru-baru, Forum Satu Muharram 1447 Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
Fatwa tersebut keluar saat digelarnya Bahtsul Massail atau musyawarah yang digelar di Ponpes Besuk Pasuruan.
Mengutip TribunJatim.com, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi fatwa haram sound horeg.
Seperti suara yang bising hingga dampak sosial dari sound horeg.
Penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq atau simbol dari orang-orang fasiq.
Selain itu, sound horeg juga mengundang banyak orang yang berpotensi bercampurnya laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.
Tak hanya itu, praktik sound horeg juga menimbulkan perdebatan di masyarakat, ada yang setuju ada juga yang merasa terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan sependapat dengan fatwa haram sound horeg ini.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menuturkan, fatwa yang dikeluarkan ulama Pasuruan tersebut dinilai sudah tepat.
Terlebih, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut, KH Muhibbul Aman, merupakan tokoh NU yang mumpuni dalam merumuskan fatwa.
"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Sound Horeg Jatuh Timpa Warga di Bondowoso, Kapolres: Tidak Ada Izin
Ia menuturkan, fatwa haram sound horeg di MUI Jatim sendiri masih belum ada.
Meski begitu, pihak MUI Jatim beberapa waktu lalu sempat membahas soal hukum takbiran yang diiringi musik remix yang mirip sound horeg.
MUI Jatim saat itu menyatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Ma'ruf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.