417 Warga Pelanjau Jaya Kuasakan Tanah Adat ke ARUN, Hadapi Perampasan Lahan Sawit di Ketapang
417 Warga Pelanjau Jaya kuasakan tanah adat ke ARUN. Mereka lawan perampasan lahan sawit 1.433 hektar di Ketapang, Kalbar.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 417 warga Desa Pelanjau Jaya, Ketapang, Kalimantan Barat, resmi memberikan kuasa hukum kepada DPP ARUN untuk melawan dugaan perampasan lahan seluas 1.433 hektar oleh perusahaan sawit.
Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat yang telah mereka kuasai turun-temurun.
Konflik ini menjadi potret nyata persoalan agraria yang masih menghantui banyak desa di pedalaman Kalimantan.
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) akan memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang diduga menjadi korban perampasan lahan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan menerima dan memeriksa dokumen kuasa yang telah disiapkan oleh masyarakat dan disahkan oleh DPP ARUN.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPC ARUN Ketapang, yang juga merupakan bagian dari tim litigasi ARUN, menyampaikan bahwa pelaporan sebelumnya yang sempat menggunakan kop surat Kantor Hukum Lawyer Muda (Rusli, SH) di Pontianak akan dicabut.
Selanjutnya, seluruh proses hukum akan menggunakan kop surat resmi DPP ARUN.
Baca juga: ARUN Dukung Dialog Damai dalam Konflik Agraria di Ketapang: TNI Sudah Ambil Langkah Tepat
Ketua DPC ARUN Ketapang, Sdr. Yakarias Irawan, menegaskan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 417 orang/KK dari Desa Pelanjau Jaya yang memberikan kuasa hukum kepada ARUN.
Mereka merupakan pemilik sah atas tanah adat yang kini dikuasai secara sepihak oleh perusahaan sawit tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa proses serupa tengah berjalan di Desa Sukakarya dan beberapa desa lain yang mengalami masalah serupa.
Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Sdr. Bungas T. Fernando Duling, dalam pernyataannya menekankan pentingnya pendampingan hukum yang solid dan menyeluruh.
“ARUN harus memastikan bahwa setiap proses pendampingan hukum dilakukan dengan dasar kuasa penuh dari masyarakat yang menjadi korban. Tidak boleh diwakilkan, karena ini menyangkut hak hidup dan hak tanah rakyat,” tegasnya pada Minggu (6/7/2025).
Dengan demikian, sejak Rabu, 2 Juli 2025, seluruh proses pendampingan hukum masyarakat Desa Pelanjau Jaya secara resmi berada di bawah penanganan DPP ARUN bersama dengan jajaran pengurus daerah.
Pendampingan hukum dikomandoi Yudi Rizali Muslim S.H, M.H Bidang Hukum dan Ham DPP ARUN
Baca juga: Rakyat Pelanjau Jaya Tuntut Keadilan, Tolak Kekerasan dalam Konflik Lahan di Ketapang
Untuk diketahui, Warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyuarakan tuntutan keadilan atas konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.433,29 hektar.
Seruan ini mengemuka dalam Musyawarah Rakyat yang digelar Jumat (13/6/2025) lalu, dihadiri ratusan warga bersama tokoh dari organisasi ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) dan LBHTI (Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia).
Sumber: Tribun Pontianak
ASDP: Layanan Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal |
![]() |
---|
Penantian Keluarga Korban Hilang Tenggelamnya KMP Tunu, Rela Menginap di Pelabuhan Ketapang |
![]() |
---|
Kolaborasi Multisektor Wujudkan Ketahanan Iklim dan Pelestarian Hutan Kalbar |
![]() |
---|
KMP Tunu Tenggelam, DPR Sentil SOP di Pelabuhan dan Berencana Panggil Dirjen Perhubungan Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.