Dosen yang Bunuh Suaminya di Medan Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Tayang:
Editor:
Erik S
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati kasus pembunuhan suaminya, pembunuhan Maralen Situngkir.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tiromsi Sitanggang, Dosen yang Bunuh Suami Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
dan
Dituntut Hukuman Mati, Dosen Tiromsi Sitanggang Ucap Bahagia: Saya Dosen Ajarin Sarjana Benar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DITUNTUT-HUKUMAN-MATI-Terdakwa-Tiromsi-Sitanggang.jpg)