Berita Viral
Kata Driver Ojol usai 'Mas Pelayaran' Ditahan, Akui Punya Bukti Pacarnya Dicakar dan Dijambak Pelaku
T atau 'Mas Pelayaran' ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML (22), driver ojol ShopeeFood memberi tanggapan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Driver ojek online (ojol) ShopeeFood, ADP, memberi tanggapan setelah T atau 'Mas Pelayaran' ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML (22).
AML yang merupakan kekasih ADP, menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Ketika itu, AML membonceng ADP yang sedang mengantarkan makanan ke sebuah rumah di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (3/7/2025) pukul 21.30 WIB.
T diduga melakukan penganiayaan terhadap AML saat ADP mengantar pesanan.
Aksi tersebut kemudian memicu aksi solidaritas driver ojol pada Sabtu (5/7/2025).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan satu keluarga dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AML.
Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Polresta Sleman, termasuk T.
Menanggapi nasib T yang kini ditahan, ADP berharap proses hukum berjalan.
"Semoga di jalur hukumnya lebih jalan saja. Itu saja," ungkapnya di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025), dilansir TribunJogja.com.
Dalam kesempatan ini, ADP memberikan sejumlah pengakuan terkait peristiwa penganiayaan di Sleman tersebut.
Menurutnya, ia dan pacarnya dibentak karena pesanan datang terlambat.
Baca juga: 5 Populer Regional: Nasib Mas Pelayaran di Sleman - Sosok Wanita di Mobil Propam Polres Tapsel
Saat peristiwa penganiayaan terjadi, ADP mengaku berusaha memisahkan antara korban dan pelaku sehingga tidak melihat detail penganiayaan tersebut.
Namun, sepengetahuan dirinya sang pacar dijambak dan dicakar di bagian lengan.
"Dicakari, dijambak. Saya berusaha memisahkan antara pelaku dan korban, jadi saya enggak lihat semuanya, cuma buktinya ada. Ada di flashdisk," papar ADP.
Terancam 5 Tahun Penjara
Ketiga terduga pelaku yang sudah ditahan masing-masing berinisial T (25) atau TTW, RHW (32), dan RTW (58).
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengatakan setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat, T diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.
Kemudian sang Kakak, THW, menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh.
Sedangkan sang ayah, RTW, menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh.
"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Agha di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Sementara itu, T yang mengaku sebagai 'Mas Pelayaran', ternyata bukan lulusan dari sekolah pelayaran, melainkan seseorang yang bekerja di pelabuhan.
T merupakan lulusan Sarjana Akuntansi di sebuah Universitas di Yogyakarta, dan bekerja di pelabuhan.
"Untuk TTW ini bukan dari pelayaran ya atau sekolah pelayaran."
"Cuma yang bersangkutan kerja di perusahaan sebagai staf admin pelabuhan Fatufia Morowali, Sulawesi Tengah," kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan di Mapolresta Sleman, Senin, masih dari TribunJogja.com.
Baca juga: Sosok 2 Pelajar Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Sleman, Bukan Driver Shopee Food dan Tak Punya SIM
Agha menegaskan, penyebutan kata pelayaran saat insiden penganiayaan itu terjadi dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dirinya tertib dan disiplin.
"Intinya penyebutan dari pelayaran untuk menegaskan lah kalau dia itu tertib dan disiplin. Tidak ada kata terlambat. Intinya seperti itu," jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka berusaha melerai setelah T terlibat cekcok dengan kekasih driver online, AML, setelah pesanan terlambat.
Mereka diduga ikut mendorong dan menarik rambut korban hingga korban terjatuh.
"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," papar Agha.

Respons ShopeeFood
Pihak ShopeeFood telah memberi tanggapan terkait insiden yang melibatkan driver dan pelanggan beberapa waktu lalu.
Head of Business Development ShopeeFood Indonesia, Rizkyandi Ramadhan, mengatakan ShopeeFood sangat menyayangkan dan prihatin atas insiden yang menimpa mitra pengemudi di Yogyakarta itu.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sleman untuk memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyelidikan."
"Kami juga memastikan mitra pengemudi yang terdampak mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak di dalam ekosistem ShopeeFood, baik mitra pengemudi maupun pelanggan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak terprovokasi, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan informasi keterlambatan pengiriman pesanan hingga berjam-jam, kami telah melakukan pengecekan dan tercatat pada sistem bahwa keterlambatan waktu adalah maksimal 8 menit, dikarenakan adanya kendala pada kondisi lalu lintas,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kakak dan Ayah 'Mas-mas Pelayaran Turut Ditahan, Rekan Korban Minta Kasus Hukum Tetap Jalan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin/Christi Mahatma Wardhani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.