Berita Viral
ASN Pemkot Semarang yang Diduga Lecehkan Wanita 19 Tahun Tak Mengakui Perbuatannya
ASN Pemkot Semarang berinisial A yang diduga lakukan pelecehan seksual disebut tak mengakui perbuatannya. Simak berita selengkapnya
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang gadis berinisial U (19) mengaku dilecehkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Terduga pelaku ini berinisial A yang bertugas sebagai sekretaris di sebuah kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah.
Camat Semarang Tengah, Aniceto Magno Da Silva atau kerap disapa Amoy mengonfirmasi hal tersebut.
Mengutip TribunJateng.com, ia menuturkan bahwa pihaknya telah memanggil A untuk dimintai klarifikasi.
"Tadi A sudah saya panggil. Saya minta klarifikasi," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Saat dimintai klarifikasi, lanjut Amoy, A mengaku tak melakukan tindak pelecehan tersebut.
"Dia bilang tidak melakukan. Tapi karena ada pihak yang merasa keberatan, ya saya undang juga korban bersama kakaknya untuk klarifikasi," ujarnya.
Amoy juga menuturkan bahwa sebenarnya A direncanakan akan mendapatkan promosi menjadi lurah.
Namun, karena adanya kasus ini, Aniceto memastikan promosi A akan ditangguhkan.
"Promosi sudah kita usulkan, tapi karena kasus ini sudah jadi polemik masyarakat, maka kita pending dulu."
"Baik terbukti atau tidak terbukti, karena menyangkut pelecehan, tidak ada toleransi," tegasnya.
Baca juga: ASN Pemkot Semarang Diduga Lecehkan Gadis 19 Tahun, Korban Ada 2 Orang
Selain itu, Amoy juga meminta maaf kepada korban.
"Saya sebagai pimpinannya jengkel. Tapi bagaimana pun, kepada pihak yang merasa menjadi korban, saya minta maaf atas kelakuan staf saya," ujar Amoy, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya diwartakan, sebuah video pengakuan korban pelecehan beredar di media sosial.
Dalam video yang ramai beredar tersebut, U menyebut bahwa ia dilecehkan di dalam mobil dan di tempat karaoke.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.