Sabtu, 13 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok YP, Bendahara Desa Pakai Uang Negara Rp409 Juta untuk Hidup Sosialita, Gaji RT Tak Dibayarkan

Sosok YP, Bendahara Desa di Sukoharjo pakai uang negara Rp409 juta untuk memenuhi gaya hidupnya yang sosialita. Palsukan tanda tangan kades dan LPJ.

Editor: Nuryanti
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial YP (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

YP menggunakan uang negara Rp409 juta untuk memenuhi gaya hidupnya yang sosialita.

Sebagai bendahara, YP memiliki wewenang administratif untuk mengelola keuangan desa.

Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan dengan menarik dana secara ilegal dari kas desa.

Ia memalsukan tanda tangan kepala desa dan mencairkan uang desa sendiri.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa, lalu mencairkan sendiri."

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, Selasa (8/7/2025), dilansir TribunSolo.com.

Perempuan itu juga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Zelvira menjelaskan, uang negara Rp409 juta itu telah habis digunakan oleh YP untuk keperluan pribadinya.

"Atas perbuatannya negara merugi sekitar Rp409 juta. Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya sosialita," terangnya.

Saat diamankan, YP masih mengenakan seragam warna cokelat.

Baca juga: Sosok Gian Gandana, Sekdes di Majalengka Pakai Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legend

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, YP sudah tiga kali melakukan penyalahgunaan anggaran.

Modusnya sama, mencairkan dana tanpa prosedur yang sah.

Adapun tiga korupsi yang dilakukan YP yakni:

  • Dana transfer APBDes tahun 2024, Rp312,8 juta
  • Dana SILPA APBDes tahun 2023, Rp65,2 juta
  • Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2024, Rp28,6 juta

YP juga tak membayarkan gaji untuk Ketua RT dan RW. Dana kegiatan Posyandu pun turut digasak oleh YP untuk kepentingan gaya hidupnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan