Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tewas di NTB

Kuasa Hukum: Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Berdasarkan BAP

Kuasa hukum membantah keterlibatan Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dia mengatakan hal itu berdasarkan BAP yang diterimanya.

Tangkapan layar dari YouTube Tribun Lombok
BANTAH TERLIBAT - Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno membantah kliennya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Hal itu disampaikannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diterima. Adapun, dia menyampaikan hal tersebut dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, Minggu (13/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kompol Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno, mengungkapkan kliennya tidak terlibat terkait tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mulanya, dia mengungkapkan pemberitaan terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi begitu liar di masyarakat.

Hijrat mengatakan hal itu disebabkan karena tidak jelasnya kronologi peristiwa yang disampaikan pihak kepolisian.

"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini."

"Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Hijrat mengatakan, saat Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Cek Langsung Vila Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tak Ada CCTV karena Daerah Private

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait dilayangkannya gugatan praperadilan.

Dia mengungkapkan hal itu masih perlu dikonsultasikan kepada kliennya.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Namun, dia mempertanyakan sikap Polda NTB, dimana pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan pada 3 Juli 2025.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Harap Kompol Yogi Cs Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Penganiayaan

Tapi sehari setelahnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kami belum tahu apakah berkas hasil pemeriksaan itu disusulkan ke Kejati. Kami belum tahu. Karena pada hari Jumat kami sudah dapatkan info sudah tahap satu," kata Suhartono.

Sebagai informasi, selain Kompol Yogi, ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Ipda Haris Sucandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Kuasa Hukum Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Pertanyakan Dasar Penerapan Pasal Terhadap Kompol YG"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan