Polisi Tewas di NTB
Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Editor:
Erik S
Instagram misripuspitasari/Ist
KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
(Penulis: Robby Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Berita Terkait
Polisi Tewas di NTB
Istri Ungkap Sosok Brigadir Nurhadi: Penurut dan Tak Pernah Neko-neko |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Curhatan Sang Suami: Sempat Cerita Kalau di Kantor Ada yang Nggak Suka |
---|
Istri Brigadir Nurhadi Bantah Suaminya Konsumsi Obat Penenang dan Rayu Wanita: Bisa Jadi Dipaksa |
---|
Tangis Istri Ceritakan sang Anak Kerap Tanyakan Keberadaan Brigadir Nurhadi: Kapan Pulang ? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.