Sabtu, 6 September 2025

4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya

4 fakta baru polisi bunuh bayinya di Semarang Jawa Tengah terungkap dalam sidang perdana. Jaksa beberkan kekejam terdakwa.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan karena membunuh anak kandungnya. 

Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 14.00. 

Karena curiga kematian anaknya tak wajar, ibu korban melaporkan Brigadir Ade ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.

Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga pendarahan otak bukan karena tersedak," ucap Jaksa Saptanti.

4. Motif Brigadir Ade Bunuh Bayi Jengkel Sering Dimarahi

Jaksa Saptanti mengungkapkan motif Brigadir Ade Kurniawan kekerasan terhadap darah dagingnya karena marah dan jengkel selalu dimarahi ibu korban dan nenek korban. 

Brigadir Ade sering dimarahi karena tak kunjung menikahi ibu korban.

Padahal tes DNA menunjukkan korban AN merupakan anak kandung dari Brigadir Ade Kurniawan.

Alasan terdakwa tak menikahi karena tidak siap dan hanya mau menafkahi secara finansial.

"Terdakwa jengkel karena dimarahi dan dikatai kasar dengan kalimat polisi anjing, polisi bajingan, dan lain sebagainya," ucap jaksa.

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari bertanya kepada terdakwa Ade Kurniawan terkait dakwaan tersebut.

Ade menyebut, keberatan atas dakwaan tersebut. "Saya keberatan, mau ajukan eksepsi," kata Ade.

(Tribunjateng/ iwan Arifianto/ tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan