Gugatan CV Robinson Menang: Harapan Petani NTT untuk Program TJPS Kembali Hidup
CV Robinson menang gugatan Rp5,8 M atas Bank NTT terkait program TJPS. Petani NTT berharap keadilan dan kelanjutan kemitraan.
Editor:
Glery Lazuardi
Dalam putusannya pada 26 November 2024, pengadilan menyatakan bahwa Bank NTT telah melakukan wanprestasi dan menghukum pihak bank untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5.838.400.000 serta biaya perkara sebesar Rp1.958.000.
Baca juga: Mentan Amran Sebut Praktik Beras Premium Oplosan Bentuk Pengkhianatan Terhadap Petani dan Konsumen
Dampak Sosial: Petani Menunggu Kepastian
Bagi petani NTT, program TJPS bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan harapan nyata untuk keluar dari jerat kemiskinan dan keterbatasan modal.
Banyak petani tidak memiliki dana untuk membeli saprodi secara mandiri. Program ini memberi mereka akses terhadap alat produksi dan jaminan penyerapan hasil panen.
Namun, ketika program terhenti, dampaknya sangat terasa:
Petani yang sudah menanam tidak bisa menjual hasil panen.
Saprodinya tidak terserap, menyebabkan kerugian besar bagi CV Robinson.
Kepercayaan terhadap lembaga keuangan dan pemerintah terguncang.
Direktur CV Robinson, Gerson Bili, menyatakan bahwa kerugian yang dialami mencapai Rp8,2 miliar, termasuk saprodi yang masih tersimpan di gudang dan dana deposit yang tidak digunakan sesuai kesepakatan.
Harapan ke Depan: Rekonstruksi Kepercayaan dan Komitmen
Putusan pengadilan ini menjadi titik balik penting. Bukan hanya soal ganti rugi, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan antara petani, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Prof. Henry Indraguna menekankan bahwa jika program TJPS dijalankan dengan baik, maka dampaknya akan sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Petani NTT sangat membutuhkan program seperti TJPS. Mereka berharap agar pemerintah dan Bank NTT kembali menunjukkan komitmen untuk mendukung pertanian rakyat,” ujar Henry.
CV Robinson berharap Bank NTT segera melaksanakan putusan pengadilan dan tidak lagi mengajukan alasan yang menghambat proses pembayaran.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Perdata CV Robinson Dikabulkan, Henry Indraguna Harap Bank NTT Lakukan Pembayaran,
Sumber: Warta Kota
Gugatan Wanprestasi Resmi Dicabut, Rp100 M Melayang, Nikita Mirzani Harus Bayar Ratusan Ribu |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Jaenudin Tak Setuju dengan Alasan Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi Reza Gladys |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Akui Cabut Gugatan Rp 100 Miliar Pada Reza Gladys Keputusannya Sendiri |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Pencabutan Gugatan Nikita Mirzani Modus Hukum Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.