Sabtu, 6 September 2025

Gugatan CV Robinson Menang: Harapan Petani NTT untuk Program TJPS Kembali Hidup

CV Robinson menang gugatan Rp5,8 M atas Bank NTT terkait program TJPS. Petani NTT berharap keadilan dan kelanjutan kemitraan.

Editor: Glery Lazuardi
Kementan
PETANI - Ilustrasi petani di NTT. CV Robinson bersama kuasa hukum Prof. Henry Indraguna usai sidang putusan gugatan wanprestasi terhadap Bank NTT di PN Waikabubak. 

TRIBUNNEWS.COM, WAIKABUBAK -Sebuah babak penting dalam perjuangan petani Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan hak atas program kemitraan pertanian telah mencapai titik terang. 

Pengadilan Negeri Waikabubak memutuskan untuk mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh CV Robinson terhadap PT Bank NTT, menyangkut pelaksanaan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) yang sempat terhenti secara sepihak.

Putusan ini bukan hanya soal angka ganti rugi, tetapi juga soal keadilan, tanggung jawab, dan masa depan pertanian lokal.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Desa, Koperasi Diharapkan Turut Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Latar Belakang: Program TJPS dan Perjanjian yang Gagal Dijalankan

Program TJPS merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTT yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani melalui pola kemitraan. 

Dalam program ini, CV Robinson ditunjuk sebagai offtaker, yaitu pihak yang bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian (saprodi) seperti benih, pupuk, dan alat tanam untuk 1.000 petani di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada 24 Januari 2023 antara CV Robinson, Bank NTT, dan Dinas Pertanian setempat.

Namun, dalam pelaksanaannya, Bank NTT menghentikan penyaluran saprodi secara sepihak setelah hanya 712 petani menerima bantuan.

Sisanya terhenti tanpa kejelasan, meski saprodi telah disiapkan dan dana deposit sebesar Rp1 miliar telah disetor oleh CV Robinson.

Gugatan dan Proses Hukum

CV Robinson, melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Henry Indraguna, mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024/Pn.Wkb.

Gugatan ini menuntut Bank NTT untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, termasuk pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dalam proses persidangan, Bank NTT mengajukan berbagai alasan:

Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.

Ketidaksesuaian data petani.

Ketidakhadiran Jamkrida sebagai penjamin.

Petani dianggap tidak memenuhi syarat akad kredit.

Namun, majelis hakim menilai bahwa alasan-alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan kewajiban Bank NTT.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan