Sabtu, 13 September 2025

Tambang Ilegal di Lumajang, Bocornya Pendapatan Daerah Jadi Sorotan

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha

Penulis: Reza Deni
TribunJatim/Dok. Polsek Pasirian
TAMBANG ILEGAL - Polisi memasang rambu peringatan larangan penambangan pasir ilegal di kawasan sungai di Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, 2023. Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang mengkhawatirkan maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu diduga ilegal berdampak pendapatan daerah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, Jamal Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga tidak berizin di wilayah Lumajang, Jawa Timur

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin resmi.

Jamal menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung meskipun seluruh pemilik izin resmi tengah menghentikan operasional selama sepekan terakhir. 

Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem barcode pajak sebagai salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berizin.

“Kami tidak mempermasalahkan kenaikan pajak. Namun, aktivitas tambang ilegal masih marak,” ujar Jamal kepada wartawan, Jumat (18/7/2025)

Barcode yang seharusnya hanya digunakan oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diduga diperjualbelikan secara bebas di lapangan. 

Jamal menyebut bahwa barcode tersebut tetap digunakan untuk mengangkut material tambang, meskipun seluruh tambang resmi sedang tidak beroperasi.

“Barcode tetap masuk ke area tambang meski sedang libur. Jumlahnya cukup banyak,” kata dia.

Baca juga: Penambang Ilegal Gunung Botak Maluku Ditemukan Tewas Penuh Luka

Dia juga mengungkap dugaan adanya oknum yang menjual barcode tanpa melalui prosedur resmi, dengan harga sekitar Rp35.000 per truk. 

Dalam satu hari, aktivitas pengangkutan material tambang dengan barcode tidak sah diperkirakan mencapai 200 hingga 300 truk.

Jamal menilai bahwa praktik tersebut berdampak pada potensi kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.

“Selama satu tahun, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Selain barcode, Jamal juga menyoroti keberadaan pungutan di sejumlah portal jalan tambang yang dikenakan kepada sopir truk oleh kelompok tertentu. Biaya yang dikenakan bervariasi, bahkan mencapai Rp110.000 per truk

“Portal pungutan muncul di berbagai titik. Ini menambah beban bagi pelaku usaha tambang,” katanya.

Jamal jug menyoroti metode penambangan menggunakan pompa pasir atau sedotan, yang dinilai memiliki dampak lingkungan lebih besar dan tidak berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan