Tambang Ilegal di Lumajang, Bocornya Pendapatan Daerah Jadi Sorotan
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang, Jamal Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya aktivitas penambangan pasir dan batu yang diduga tidak berizin di wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi pemerintah daerah serta pelaku usaha tambang yang telah memiliki izin resmi.
Jamal menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung meskipun seluruh pemilik izin resmi tengah menghentikan operasional selama sepekan terakhir.
Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan sistem barcode pajak sebagai salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak berizin.
“Kami tidak mempermasalahkan kenaikan pajak. Namun, aktivitas tambang ilegal masih marak,” ujar Jamal kepada wartawan, Jumat (18/7/2025)
Barcode yang seharusnya hanya digunakan oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diduga diperjualbelikan secara bebas di lapangan.
Jamal menyebut bahwa barcode tersebut tetap digunakan untuk mengangkut material tambang, meskipun seluruh tambang resmi sedang tidak beroperasi.
“Barcode tetap masuk ke area tambang meski sedang libur. Jumlahnya cukup banyak,” kata dia.
Baca juga: Penambang Ilegal Gunung Botak Maluku Ditemukan Tewas Penuh Luka
Dia juga mengungkap dugaan adanya oknum yang menjual barcode tanpa melalui prosedur resmi, dengan harga sekitar Rp35.000 per truk.
Dalam satu hari, aktivitas pengangkutan material tambang dengan barcode tidak sah diperkirakan mencapai 200 hingga 300 truk.
Jamal menilai bahwa praktik tersebut berdampak pada potensi kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.
“Selama satu tahun, potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Selain barcode, Jamal juga menyoroti keberadaan pungutan di sejumlah portal jalan tambang yang dikenakan kepada sopir truk oleh kelompok tertentu. Biaya yang dikenakan bervariasi, bahkan mencapai Rp110.000 per truk
“Portal pungutan muncul di berbagai titik. Ini menambah beban bagi pelaku usaha tambang,” katanya.
Jamal jug menyoroti metode penambangan menggunakan pompa pasir atau sedotan, yang dinilai memiliki dampak lingkungan lebih besar dan tidak berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 27 Agustus 2025, BMKG: Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Satu Penderita Campak Bisa Menularkan ke 18 Orang, Epidemiolog Ingatkan Strategi 90 Hari |
![]() |
---|
Tebang Pohon di Sekolah Secara Sepihak, Ratusan Siswa SMA di Situbondo Demo, Tuntut Kepsek Mundur |
![]() |
---|
VIDEO Berantas Tambang Ilegal, PT Timah Perkuat Kemitraan dan Pengawasan |
![]() |
---|
Respons KLB Campak di Sumenep: 70 Ribu Anak Bakal Divaksin Massal Selama Tiga Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.