Sabtu, 6 September 2025

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Tiga Serangkai Pelaku Pembunuhan Keji Gadis Cisauk

Pembunuhan berencana di Cisauk yang dilakukan oleh tiga serangkai RRP (19), IF (21), dan AP (17) terhadap perempuan inisial APSD (22) sangat tragis.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN CISAUK - Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menampilkan foto pelaku pembunuhan keji wanita terborgol di Cisauk, Tangerang Selatan. Keterangan disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan berencana di Cisauk yang dilakukan oleh tiga serangkai RRP (19), IF (21), dan AP (17) terhadap perempuan inisial APSD (22) sangatlah tragis.

Terlebih pemicunya hanya soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.

Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan tidak mengurai detik-detik para pelaku membunuh korban.

"Maaf ini terlalu ekstrem ya kalau saya bacakan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).

Yang pasti, Reonald menyebut bahwa kasus pembunuhan berencana ini sedang dalam tahap pemberkasan.

Dia menekankan proses pemberkasan akan dilakukan sesegera mungkin.

"Mohon doanya mudah-mudahan dalam pemberkasan tidak ada kendala dan bisa kita limpahkan segera (ke jaksa) sehingga pelaku dapat dihukum dengan perbuatan setimpal," tegasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Peran 3 Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang, Mantan Pacar Bawa Kabur Motor

Kronologi Kasus

Korban APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.

Berawal saat RRP (pelaku utama) mengajak korban (mantan pacar) untuk datang ke rumah pada Senin (7/7/2025).

Pelaku RRP mengajak korban dengan alibi akan membayar utang sebesar Rp1,1 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan