Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Wali Murid di Demak Ketakutan Setelah Denda Guru Honorer, Pengembalian Uang Ditolak

Polemik guru honorer Ahmad Zuhdi di Demak berakhir damai. Ia maafkan wali murid SM yang minta denda Rp12,5 juta usai tampar murid pada April 2025 lalu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Tribunjateng.com/Restu
BERDAMAI - SM dan D Berminta maaf secara langsung kepada Ahmad Zuhdi usai mendenda sejumlah uang kepada Ahmad Zuhdi. 

Sementara itu, Kuasa hukum Zuhdi, Nizar, menyatakan kliennya tidak menyimpan dendam dan mengapresiasi kedatangan SM.

Alhamdulillah lancar, semua saling memaafkan, dan tidak ada dendam. Dari pihak Bu SM juga sangat menyesali kejadian seperti ini,” tuturnya.

D sempat tak mau sekolah setelah kasus penamparan murid viral.

Kini, D telah kembali bersekolah dan ia berharap masyarakat tidak memperkeruh suasana.

Baca juga: Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Disebut Didenda Rp25 Juta

Hendak Jual Motor

Ahmad Zuhdi mengaku menampar murid untuk mendidik karena sandal melayang ke arah kepalanya.

Selama 30 tahun mengajar di Madrasah Diniyah, Ahmad Zuhdi tak pernah dipaksa membayar uang ganti rugi oleh wali murid.

Ia keberatan dengan uang denda sebesar Rp25 juta karena gajinya hanya Rp450 ribu setiap empat bulan.

Ahmad Zuhdi menerangkan salah satu murid kelas 5 berinisial D melemparkan sandal dan mengenai pecinya saat di ruang kelas.

“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” bebernya.

Baca juga: Pengemudi yang Viral Saat Diberhentikan Polantas Tunjukkan SIM Warna Biru, Mirip Terbitan POM TNI

Meski kasus sudah terjadi tiga bulan lalu, wali murid tetap menuntut ganti rugi.

Lantaran Ahmad Zuhdi merasa keberatan, denda diturunkan menjadi Rp12,5 juta.

“Aslinya mintanya Rp25 juta, saya nego, akhirnya Rp12,5 juta,” sambungnya.

Ia berencana menjual sepeda motornya untuk membayar denda ke ibu D berinisial SM.

Setelah videonya viral, Ahmad Zuhdi mendapat bantuan dari sejumlah warga.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Bantahan Sutopo: Nominal Uang Damai dan Facebook Bodong Serang Pak Guru Demak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Deni Setiawan/Rezandra Akbar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan