KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan ke Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana non-budgeter kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Dirut bank BUMD Yuddy Renaldi, Divisi Corsec Widi Hartono, serta tiga orang pengendali agensi iklan, yaitu Antedja Muliatana, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan, tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Duduk perkara kasus
Kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat mencuat setelah laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran promosi bank tersebut.
Perkara ini menyangkut korupsi mark-up atau peningkatan harga dana iklan bank itu pada periode 2021-2023 senilai Rp200 miliar.
BPK saat itu menemukan adanya kebocoran dana, yakni nilai yang dibayarkan kepada media lebih kecil dibandingkan anggaran yang dikeluarkan bank itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tunjukkan-Motor-Royal-Enfield-Ridwan-Kamil_20250425_193731.jpg)