Minggu, 14 September 2025

Pelecehan Seksual di Unsoed

Dekan Fisip Unsoed Setujui Tuntutan Mahasiswa Agar Pelaku Kekerasan Seksual Dikeluarkan Permanen

Guru besar FISIP Unsoed dicabut gelarnya usai terbukti lakukan kekerasan seksual. Kampus tegaskan komitmen ruang aman mahasiswa.

|
Penulis: willy Widianto
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
DEMO MAHASISWA - Mahasiswa FISIP Unsoed menggelar aksi protes di halaman kampus menuntut transparansi dan perlindungan korban kekerasan seksual, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP UNSOED) Purwokerto, Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tersebut dan melibatkan Guru Besar. Mahasiswa menuntut agar pihak kampus memberikan sanksi kepada pelaku. Sanksi yang diberikan berupa mengeluarkan pelaku dari kampus Fisip Unsoed secara permanen.

Tuntutan mahasiswa tersebut akhirnya ditanggapi Dekan Fisip Unsoed, Prof. Dr. Slamet Rosyadi S.Sos, M,si. Kata Prof Slamet pihaknya menyatakan persetujuan penuh terhadap tuntutan mahasiswa tersebut.

"Kemudian menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan mahasiswa yang disampaikan melalui forum konsultasi dan aksi moral di kampus, dengan ini kami menyatakan persetujuan penuh terhadap tuntutan untuk mencabut seluruh hak akademik dan administratif pelaku serta mengeluarkan yang bersangkutan dari lingkungan kampus secara permanen," ujar Dekan Fisip Unsoed, Prof. Dr. Slamet Rosyadi S.Sos, M,si dalam pernyataan resminya saat menerima mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di Kampus Fisip Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin(28/7/2025).

FISIP Unsoed lanjut Prof Slamet juga mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus termasuk yang dilakukan oleh oknum dosen atau tenaga pendidik terhadap mahasiswa bergelar profesor.

Berdasarkan laporan data yang diterima dan mempertimbangkan hasil investigasi yang dilakukan pihak terkait FISIP Unsoed lanjut Prof Slamet mengakui adanya pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen FISIP bergelar profesor terhadap salah satu orang mahasiswi. 

"Tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab institusional sekaligus komitmen kampus FISIP Unsoed sebagai ruang yang aman sehat dan bebas dari kekerasan seksual. Selanjutnya proses administratif dan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku baik Universitas maupun aturan perundang-undangan termasuk undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS," kata Prof Slamet.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor dan menyandang gelar Guru Besar.

Informasi yang diperoleh Tribun Guru Besar yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual di kampus FISIP Unsoed Purwokerto sempat menjadi Dosen Jurusan Ilmu Politik lalu pindah ke Komunikasi.

Dosen tersebut merupakan lulusan S3 Institut Pertanian Bogor (IPB) Jurusan Sosiologi dengan spesialisasi komunikasi. Kabarnya terduga pelaku juga baru saja dikukuhkan menjadi guru besar pada tahun 2023 silam.

Kasus kekerasan seksual di kampus Unsoed kerap berulang terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini. Kejadian terjadi di banyak fakultas diantaranya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fisip, hingga BEM.

Terkait kasus tersebut pihak Rektorat Unsoed kemudian membentuk Tim 7 untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor. 

Ketua Tim 7 Kampus Unsoed, Prof Dr Kuat Puji Prayitno SH M.Hum mengatakan pihaknya ingin secepatnya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut cepat tuntas.

Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi terjadi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Pelakunya diduga adalah seorang oknum dosen bergelar Profesor.

Sementara itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan objektif bagi Tim Pemeriksa dalam hal ini Tim 7 Rektorat Unsoed untuk memutuskan sanksi seadil-adilnya.

Hal ini juga menjadi cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan kampus sebagai ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan