Kamis, 25 September 2025

Guru PPPK di Berbagai Daerah Ramai-ramai Ajukan Gugatan Cerai: Awalnya Gaji Rp750 Ribu

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.

Editor: Erik S
IST
FENOMENA PPPK CERAI- Fenomena guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mengajukan gugatan cerai juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI -  Fenomena guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mengajukan gugatan cerai juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Diketahui, 516 PPPK Pemkab Wonogiri menerima SK, Senin (28/7/2025). Ratusan PPPK itu terdiri atas 493 tenaga teknis dan 23 tenaga kesehatan.

PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Usai Terima SK PPPK, 50 Guru di Pandeglang Banten Ajukan Gugatan Cerai 

Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati. 

Di Wonogiri, terdapat 20 gugatan cerai.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengatakan peningkatan status kepegawaian itu harusnya dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.

Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.

"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai. Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," Selasa (30/7/2025).

Penyiapan generasi emas dimulai dari dalam keluarga.

Menurut Setyo, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.

"Kehormatan atau kewibaan guru itu kan akan berkurang di depan murid-muridnya. Maka dalam penerimaan materi nanti juga akan berkurang," ucapnya.

Setyo mengaku pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para ASN agar kasus perceraian di kalangan pegawai tidak terjadi kembali.

Baca juga: Fenomena Cerai Massal Guru Gegara SK PPPK, Kasus Teranyar di Pandeglang

Beberapa hari lalu, Setyo mengungkapkan sejak menjabat sebagai bupati pada Februari 2025, banyak permohonan perceraian ASN yang masuk ke mejanya.

"Sejak saya bertugas, cukup banyak berkasnya. Mungkin ada 20 sejak Februari lalu saya bertugas. PNS dan PPPK itu," kata Setyo.

Banyaknya PPPK yang mengajukan perceraian sempat menjadi perhatian dari DPRD Wonogiri.

Bahkan, beberapa tahun lalu DPRD juga mengusulkan adanya edukasi kepada para PPPK.

Faktor Ekonomi

Menurut Setyo, penyebab PPPK mengajukan cerai di antaranya karena faktor ekonomi.

Sebagian besar PPPK yang mengajukan cerai adalah guru.

Setyo mencontohkan saat menjadi guru honorer, gaji yang diterima Rp750.000.

Namun, setelah diangkat PPPK gajinya bisa mencapai Rp4 juta.

Baca juga: 4 Aturan Izin Menikah PNS, Cerai, Poligami hingga Larangan Jadi Istri Kedua

Hal itu diduga berdampak secara psikologis dan prestise bagi pasangan-pasangan yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Banyak yang guru. Mediasi juga sudah ada kemudian naik ke saya. Setelah dari kita baru proses di Pengadilan Agama," ujarnya.

Kabid Administrasi dan Penilaian Kinerja Aparatur (APKA) BKPSDM Wonogiri, Wahono, mengatakan hingga pertengahan tahun ini jumlah ASN yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 12 orang. 

"Itu ASN, artinya PNS dan PPPK. Data itu yang sudah lanjut sidang," ucapnya.

Menurut Wahono, mayoritas pemohon adalah pihak perempuan dengan alasan yang mendominasi adalah tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.

"Kalau faktor lain seperti adanya orang ketiga memang ada. Tapi kebanyakan karena itu (ekonomi)," katanya.

ASN yang bercerai memang tidak mendapatkan sanksi jika mendapatkan izin dari bupati.

Namun, ada sanksi bagi yang tidak mendapatkan izin dari bupati.

Adapun sanksi bagi PNS adalah penurunan pangkat selama tiga tahun.

Bagi PPPK, sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji.

Wahono mengaku pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedukasi ASN guna menekan angka perceraian di Wonogiri.

Berikut data PPPK Ajukan Cerai:

Banten:

  • Pandeglang: 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Jawa Barat:

Jawa Timur:

  • Blitar: 20 guru SD mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya setelah menerima SK PPPK.

Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 15 kasus dalam satu tahun penuh.

  • Ponorogo: 20 Guru SD PPPK ajukan cerai

Jawa Tengah:

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan