Berita Populer Hari Ini
5 Populer Regional: Pesta Miras di Acara Sound Horeg Berujung Maut - Bu Kades Terjerat Korupsi
Berikut rangkuman berita populer regional mulai pesta miras saat acara sound horeg berujung maut hingga bu kades korupsi.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Purnomo menjadi korban pertama yang meninggal pada Senin (28/7/2025).
Kemudian, Deta Wirapratma meninggal pada Selasa (29/7/2025) pukul 03.30 WIB.
Adik Deta, Agung Winarko, mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa sore.
2. Ragukan Pernyataan Polisi yang Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga: Kok Bisa Rapi Gitu

Tetangga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban tewas karena bunuh diri.
Menurut pria bernama Djadmiko (80) itu, tak mungkin Arya tewas karena mengakhiri hidup.
Sebab, saat ditemukan, jasad Arya dalam kondisi telentang di atas kasur dan diselimuti.
Arya juga ditemukan tewas dalam kondisi kepalanya terlilit lakban kuning.
Djadmiko pun mempertanyakan, jika benar Arya bunuh diri, tak mungkin melilit kepalanya sendiri dan jasadnya ditemukan dalam keadaan rapi.
Terlebih, Arya terlihat tidak pernah ada masalah ketika pulang ke Bantul.
"Ya kurang percaya lah (kalau Arya bunuh diri)" ujar Djadmiko, Selasa (29/7/2025), dilansir TribunJogja.com.
"Bunuh diri kok bisa nganu (melilitkan lakban di kepala) sendiri gitu, kok bisa rapi gitu. Dan sehari-hari di sini, enggak ada masalah," lanjutnya.
3. Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Dijerat 4 Pasal: Terbaru Menghalangi Penyidikan

Polisi menambah dua pasal terhadap Misri, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi.
Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.