Jumat, 26 September 2025

Berita Populer Hari Ini

5 Populer Regional: Pesta Miras di Acara Sound Horeg Berujung Maut - Bu Kades Terjerat Korupsi

Berikut rangkuman berita populer regional mulai pesta miras saat acara sound horeg berujung maut hingga bu kades korupsi.

Kolase: Istimewa/TribunJatim.com, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin, Akun Facebook Arya Daru Pangayunan, Instagram misripuspitasari/Istimewa
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai pesta miras saat acara sound horeg berujung maut di Kediri, Jawa Timur hingga bu kades korupsi di Sukabumi, Jawa Barat. 

Purnomo menjadi korban pertama yang meninggal pada Senin (28/7/2025).

Kemudian, Deta Wirapratma meninggal pada Selasa (29/7/2025) pukul 03.30 WIB.

Adik Deta, Agung Winarko, mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa sore.

Baca selengkapnya.

2. Ragukan Pernyataan Polisi yang Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga: Kok Bisa Rapi Gitu

DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, hingga kini, belum diketahui penyebab tewasnya Arya.
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, hingga kini, belum diketahui penyebab tewasnya Arya. (Akun Facebook Arya Daru Pangayunan)

Tetangga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, meragukan pernyataan polisi yang menyebut korban tewas karena bunuh diri.

Menurut pria bernama Djadmiko (80) itu, tak mungkin Arya tewas karena mengakhiri hidup.

Sebab, saat ditemukan, jasad Arya dalam kondisi telentang di atas kasur dan diselimuti.

Arya juga ditemukan tewas dalam kondisi kepalanya terlilit lakban kuning.

Djadmiko pun mempertanyakan, jika benar Arya bunuh diri, tak mungkin melilit kepalanya sendiri dan jasadnya ditemukan dalam keadaan rapi.

Terlebih, Arya terlihat tidak pernah ada masalah ketika pulang ke Bantul.

"Ya kurang percaya lah (kalau Arya bunuh diri)" ujar Djadmiko, Selasa (29/7/2025), dilansir TribunJogja.com.

"Bunuh diri kok bisa nganu (melilitkan lakban di kepala) sendiri gitu, kok bisa rapi gitu. Dan sehari-hari di sini, enggak ada masalah," lanjutnya.

Baca selengkapnya.

3. Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Kini Dijerat 4 Pasal: Terbaru Menghalangi Penyidikan

KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi.
KASUS BRIGADIR NURHADI - (Dari kiri ke kanan) Tersangka Misri Puspita Sari; AnggotaBidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Muhammad Nurhadi; dan Lita Krisna, ibu dari Misri Puspita Sari saat berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Kamis (17/7/2025) pagi. (Kolase: TribunLombok.com/Istimewa, Dok. Misri Puspita Sari, dan TribunJambi/ Sy Krisdianto)

Polisi menambah dua pasal terhadap Misri, seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kematian anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Brigadir Nurhadi.

Dalam agenda BAP tambahan, sangkaan pasal yang ditambahakan oleh penyidik Direskrimum Polda NTB, menjadi Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan