Sabtu, 20 September 2025

Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Mamuju Tengah Didampingi Dinas Sosial dan PPA

Penyelidikan internal saat ini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar

Editor: Eko Sutriyanto
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
KORBAN PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU -  Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S (25), terus bergulir.

Terduga pelaku kini telah diamankan dan proses hukumnya diambil alih oleh Propam Polda Sulbar.

Korban dalam kasus ini adalah seorang kurir perempuan berinisial SR (23).

Ia mengaku dilecehkan saat mengantar pesanan ke tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak, Rabu (29/7/2025) pagi.

Menurut pengakuannya, Bripda S tiba-tiba menariknya ke dalam kamar dan mengunci pintu.

Pelaku diduga mencoba memaksa korban untuk melayani hasratnya, bahkan sempat menawarkan uang agar korban menuruti keinginannya.

Baca juga: Pihak Razman Nasution Bantah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris: Itu Praduga Tak Bersalah

Beruntung, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari lokasi.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Mamuju Tengah.

Kasus Naik ke Polda, Pelaku Ditempatkan di Patsus

Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan, penyelidikan internal saat ini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kasusnya telah kami limpahkan ke Propam Polda. Nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan,” ujar Hengky, Kamis (31/7/2025).

Bripda S telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di rumah tahanan Polres Mateng sambil menunggu hasil pemeriksaan.

Korban Didampingi Dinsos dan PPA, Masih Alami Trauma

Sementara itu, korban SR saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Mamuju Tengah.

Kedua instansi memastikan perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan