Minggu, 21 September 2025

7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu

Kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Terungkap 7 fakta pilu di baliknya: cekcok chat, riwayat KDRT, dan sang istri dikenal sebagai pekerja keras.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Inilah 7 fakta pilu di balik kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Mulai dari motif cemburu karena chat, riwayat KDRT, hingga sang istri yang ternyata tulang punggung keluarga. 

7. Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, membenarkan telah mengamankan Fachrudin.

Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

TRIBUN LOMBOK/TRIBUNNEWS

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan