7 Fakta Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: Cekcok Chat, Riwayat KDRT, hingga Motif Cemburu
Kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Terungkap 7 fakta pilu di baliknya: cekcok chat, riwayat KDRT, dan sang istri dikenal sebagai pekerja keras.
Editor:
Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Inilah 7 fakta pilu di balik kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah. Mulai dari motif cemburu karena chat, riwayat KDRT, hingga sang istri yang ternyata tulang punggung keluarga.
7. Pelaku Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, membenarkan telah mengamankan Fachrudin.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini terkait dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
TRIBUN LOMBOK/TRIBUNNEWS
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kontroversi Wali Kota Prabumulih H Arlan, Pencopotan Kepala SMPN 1 hingga Bawa 4 Istri saat Kampanye |
![]() |
---|
Sosok Ageng, Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Tak Jadi Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Andi Zaenal, Anggota DPRD Sinjai Viral Tidur saat Rapat, Pernah Kepergok Sibuk Main HP |
![]() |
---|
Sempat Dicopot dari Jabatan, Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih Kini Kembali Bekerja Lagi |
![]() |
---|
Profil H Arlan, Wali Kota Prabumulih Disorot Butut Kepsek Dicopot, Pernah Viral Pamer 4 Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.